Politikus Gerindra Sebut Pembongkaran Monorel Bisa Langgar Hukum, Pemprov Jakarta Buka Suara
January 13, 2026 06:09 PM

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengaku memiliki dasar hukum kuat untuk membongkar tiang monorel mangkrak di Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, meski diminta berhati-hati oleh DPRD DKI Jakarta.

Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Afan Adriansyah Idris, menyatakan Pemprov DKI merupakan pemilik lahan tempat berdirinya ratusan tiang monorel tersebut.

Pemprov DKI Klaim Pemilik Lahan

Afan menjelaskan, terdapat 122 tiang monorel yang berdiri di kawasan Jalan HR Rasuna Said dan Senayan. 

Secara administratif, seluruh tiang tersebut berdiri di atas lahan milik Pemprov DKI Jakarta.

“Berdasarkan putusan pengadilan, tiang-tiang ini merupakan milik PT Adhi Karya dan secara teknis sudah tidak dapat digunakan sebagai tiang monorail,” ujar Afan, Selasa (13/1/2026).

Kondisi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Pemprov DKI untuk melakukan penataan ulang kawasan.

Monorel Tak Lagi Masuk Rencana Transportasi Jakarta

Selain persoalan kepemilikan lahan, Afan menyebut proyek monorel juga sudah tidak masuk dalam perencanaan transportasi Jakarta ke depan.

Dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek serta Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2024–2044, tidak tercantum rencana pengembangan monorel di Jakarta.

Hal ini memperkuat posisi Pemprov DKI untuk menuntaskan persoalan tiang monorel yang terbengkalai.

Kerja Sama Resmi Berakhir Sejak 2011

Afan menambahkan, perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI Jakarta dan PT Jakarta Monorail telah resmi berakhir sejak 21 September 2011.

Dalam proses pengambilan kebijakan, Pemprov DKI juga telah berkoordinasi dengan PT Adhi Karya, didampingi Kejaksaan Tinggi, serta berkonsultasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Meskipun pembongkaran dilakukan oleh Pemprov DKI Jakarta, aset milik PT Adhi Karya tersebut akan disimpan di tempat yang aman,” ujarnya.

Antisipasi Masalah Hukum dan Keselamatan Publik

Afan menegaskan, pembongkaran dilakukan bukan untuk menghilangkan hak milik PT Adhi Karya, melainkan sebagai bagian dari penataan kawasan demi keselamatan masyarakat.

Dengan mekanisme tersebut, Pemprov DKI memastikan pembongkaran tidak melanggar ketentuan hukum, termasuk Pasal 521 KUHP Baru terkait perusakan barang milik orang lain.

Target Kurangi Macet dan Percantik Wajah Kota

Lebih jauh, Afan berharap pembongkaran tiang monorel mangkrak dapat memberikan dampak langsung bagi Jakarta.

Pembongkaran tersebut ditargetkan mampu mengurangi kemacetan hingga 18 persen sekaligus memperindah wajah ibu kota, khususnya kawasan Kuningan yang kerap dilalui ekspatriat, tamu kedutaan, dan wisatawan asing.

Anggaran Rp100 Miliar Disiapkan Pemprov DKI

Untuk membongkar 98 tiang monorel di sepanjang Jalan Rasuna Said, Pemprov DKI Jakarta menyiapkan anggaran hingga Rp100 miliar.

Anggaran tersebut tak hanya digunakan untuk membongkar tiang monorel, tapi juga menata kawasan Rasuna Said sepanjang 3,5 kilometer.

Adapun penataan dilakukan lewat perapian trotoar hingga pelebaran ruas jalan sehingga kondisi ruas Jalan Rasuna Said sisi timur (arah Mampang Prapatan) serupa dengan sisi barat (arah Menteng) yang sudah lebih dulu dirapikan.

DPRD Ingatkan Pemprov DKI Jakarta

Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk membongkar tiang monorel di sepanjang Jalan Rasuna Said, kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, harus dilakukan secara hati-hati. 

Hal ini dikatakan Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, Ali Lubis yang menyebut, rencana pembongkaran tiang monorel berpotensi melanggar hukum. 

“Rencana merobohkan tiang monorel harus sangat hati-hati dan sebaiknya dikaji ulang dari sisi hukum, karena dapat berpotensi melanggar hukum pidana dan pengelolaan keuangan negara,” kata Ali Lubis dalam keterangannya, Minggu (11/1/2026). 

Ali menegaskan, tiang monorel tersebut bukan merupakan aset milik Pemprov DKI Jakarta. 

Hingga saat ini, tiang-tiang tersebut masih tercatat sebagai aset milik PT Adhi Karya yang sah secara hukum.

Hal itu, kata Ali, berdasarkan Putusan Pengadilan Nomor 296/Pdt.G/2012/PN.JKT.SEL serta Pendapat Hukum dari Pengacara Negara Nomor B.354/G/Gph.1/08/2017.

“Putusan pengadilan itu mengikat untuk semua pihak, termasuk pemerintah provinsi. Karena itu, tidak bisa ada tindakan sepihak terhadap aset yang secara hukum telah dinyatakan milik pihak lain,” tegasnya.

Ali juga mengingatkan bahwa pembongkaran tanpa persetujuan pemilik aset atau tanpa dasar hukum yang sah berpotensi melanggar ketentuan pidana.

Ia merujuk pada Pasal 521 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru tahun 2023.

Dalam pasal tersebut diatur larangan merusak, menghancurkan, atau membuat tidak dapat dipakai barang milik orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.

Selain aspek pidana, Ali menyoroti potensi pelanggaran hukum di bidang keuangan negara. 

Ia mengingatkan bahwa penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembongkaran tiang monorel juga berisiko menimbulkan persoalan hukum.

“Apalagi jika menggunakan APBD dengan nilai yang cukup fantastis, mencapai Rp 100 miliar. Dana APBD hanya dapat digunakan untuk kepentingan dan aset milik pemerintah daerah,” ujarnya.

Menurut Ali, alasan penataan kota atau estetika tidak dapat dijadikan dasar untuk mengabaikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia pun mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk menempuh langkah yang lebih bijak dan sesuai prinsip negara hukum dalam menyelesaikan persoalan tersebut.

“Pemprov Jakarta sebaiknya terus berkoordinasi dengan PT Adhi Karya. Penyelesaian bisa ditempuh melalui dialog, mekanisme ganti rugi, atau jalur hukum, agar tidak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” pungkas Ali.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.