Laporan Reporter Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan
TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Yana, salah satu tokoh Kampung Adat Cireundeu, Kota Cimahi menyambut baik adanya peluang hukum adat menjadi sebuah Peraturan Daerah (Perda). Dengan wadah Perda, hukum adat yang sebelumnya bersifat komunal bisa berlaku bagi masyarakat umum.
"Sangat mendukung menyambut baik kalau memang bisa dijadikan Perda. Karena selama ini hukum kami hanya berlaku secara komunal saja, tidak kena ke yang lain hukumnya, kalau ada pengakuan negara bisa lebih baik," kata Yana kepada Tribun Jabar, Selasa (13/1/2026).
Yana menjelaskan, tata cara berkehidupan warga Kampung Adat Cireunde mengacu pada produk hukum adat yang telah disepakati oleh para tokoh. Mulai dari hukum pernikahan, kematian, kelahiran, pengaturan alam, hingga sosial.
"Kami tentu ada (hukum adat), kami kan masyarakat adat, nilai-nilai kehidupan berdasarkan hukum adat yang diwariskan oleh leluhur kami," ujarnya.
Sejauh ini, tidak ada sanksi berupa hukuman fisik terhadap pelanggar hukum adat. Dalam acuan hukum adat, mereka yang melanggar hukum adat akan dimediasi dengan memberikan peringatan secara lisan yang sifatnya edukatif.
"Kami dalam konteks sosial itu mengingatkan, lebih terkait sebab akibat, ketika melakukan hal tidak baik akan berakibat tidak baik atau negatif pula kepada pelaku, tidak ada hukum secara fisik, karena sudah diingatkan, bahasa sundnya gemana pepelakan," ujarnya.
"Sesuatu yang melanggar itu diluruskan bukan dihukum, diingatkan bahwa seseorang telah melakukan hal yang tidak baik, yang bersifat merugikan, misalnya orang mengambil kayu, kita pertemukan dengan yang punya kebun misalnya, maunya bagaimana mau ganti rugi atau mengikhlaskan, dengan catatan diingatkan. Tidak ada hukum secara fisik," imbuhnya.
Meski begitu, Yana tak menampik jika kekuatan hukum adat memiliki kelemahan. Salah satunya menyangkut penataan dan kuasa lahan, dimana hal itu secara formal diatur secara hukum oleh pemerintah.
"Salah satunya soal kelestarian alam, hutan. Iya, misalnya tentang wilayah, kan punya negara, contohnya sekarang di Cireundeu tengah diincar oleh investor soal tanahnya, kan bisa menggerus nilai-nilai adat, kalau negara mengizinkan, kan kita bisa kalah dengan hukum negara," tegasnya.
Tokoh Kampung Adat Cireunde terbuka untuk berkolaborasi melakukan kajian sebagai langkah untuk membuat produk hukum adat menjadi suatu yang legal secara hukum negara.
"Siap, kalau ada kajian, kami sudah punya naskah etnografi masyarakat hukum adat Cireunde. Jadi nanti lebih mudah ketika pemerintah punya kebijakan yang bertentangan dengan adat tidak sesuai, karena tidak melanggar hukum, seperti tadi perizinan pemerintah kan tidak bisa dilawan. Jadi kalau jadi Perda lebih kuat," tandasnya.
Masyarakat Jawa Barat Jabar) berpeluang memasuki babak baru penegakan hukum. Perbuatan yang selama ini diselesaikan melalui mekanisme sosial dan adat, mulai dari pelanggaran norma kesopanan hingga perusakan nilai budaya lokal, ke depan dapat memiliki dasar hukum formal melalui peraturan daerah.
Dengan begitu, hukum yang hidup di tengah masyarakat tidak lagi sekadar norma sosial, tetapi berpotensi diakui sebagai tindak pidana adat dengan sanksi yang sah secara hukum.
Ruang baru itu membuka peluang sekaligus perdebatan, terutama di Jawa Barat yang kini dipimpin oleh Gubernur Dedi Mulyadi, figur yang sejak lama dikenal menempatkan adat, budaya, dan sanksi sosial sebagai instrumen penting dalam kebijakan pemerintahan.
Payung hukum kebijakan ini bersumber dari Pasal 2 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mengakui keberadaan “hukum yang hidup dalam masyarakat”. Ketentuan tersebut membuka ruang pemberlakuan hukum adat atau hukum tidak tertulis sepanjang tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak diatur dalam KUHP maupun undang-undang pidana lainnya.
Pengakuan itu dipertegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat. Dalam Pasal 7 PP tersebut, pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten, maupun kota bersama DPRD dan masyarakat hukum adat diberikan kewenangan untuk mengusulkan tindak pidana adat ke dalam peraturan daerah (perda).