Dialog HGU–HGB PT Subur Setiadi Dibuka Kembali, DPRD Sumedang: Tanah Belum Otomatis Milik Negara
January 14, 2026 12:11 PM

Laporan : Kiki Andriana

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Dialog antara petani, pemerintah, dan pihak perusahaan terkait status lahan PT Subur Setiadi di Kabupaten Sumedang kembali dibuka setelah sempat vakum selama dua tahun. 

Hal tersebut mengemuka dalam audiensi yang digelar di Gedung DPRD Sumedang, Selasa (13/1/2026), sebagai tindak lanjut dari aspirasi Paguyuban Tani Cemerlang, dari Desa Cimarias, Kecamatan Pamulihan.

Ketua Komisi I DPRD Sumedang, Asep Kurnia, mengatakan audiensi tersebut merupakan kelanjutan dari pertemuan tahun lalu yang belum menemukan titik temu, menyusul berakhirnya masa Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Subur Setiadi yang menguasai lahan di empat desa, yakni  Desa Margalaksana, Mekar Rahayu, Kecamatan Sumedang Selatan, dan Deaa Cimarias, Desa Cinanggerang  Kecamatan Pemulihan. 

“Yang paling penting hari ini, dialog kembali dibuka. Selama hampir dua tahun ini dialognya 'mengambang'. Sekarang semua pihak duduk bersama lagi,” ujar Asep kepada Tribun Jabar.id, Rabu (14/1/2026) 

Asep menjelaskan, selama ini berkembang pemahaman di masyarakat bahwa jika HGU telah habis dan dalam dua tahun belum terbit hak baru, maka lahan tersebut otomatis menjadi milik negara dan harus didistribusikan kepada petani.

Namun, pemahaman tersebut diluruskan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam audiensi tersebut.

“Selama ada pemahaman masyarakat yang mengira kalau dua tahun tidak keluar otomatis jadi milik negara atau masyarakat. Ternyata menurut BPN tidak demikian,” kata Asep.

Menurut BPN, secara sistem administrasi pertanahan, lahan tersebut masih tercatat atas nama PT Subur Setiadi karena proses perpanjangan HGB masih berjalan.


Menurut informasi resmi pada situs Kantor Pertanahan Kabupaten Sumedang, dikatakan pada 20 Juni 2025, PT Subur Setiadi telah datang ke kantor tersebut untuk mengajukan perpanjangan 20 HGB. Dan hingga kini, pengajuan itu masih berproses.  


Menurut Asep Kurnia, dalam audiensi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumedang Sidik Jafar, dan dihadiri berbagai pihak, termasuk Kapolres Sumedang dan Kepala BPN Kanwil Jawa Barat, disepakati sejumlah poin sebagai bentuk kemajuan proses.


Salah satunya, PT Subur Setiadi diminta untuk segera menyusun dan menawarkan skema kerja sama kepada masyarakat sekitar sebagai bagian dari proses perpanjangan hak. Skema tersebut diharapkan dapat membuka akses yang lebih adil bagi warga terhadap pemanfaatan lahan.


Selain itu, dibahas pula soal kewajiban penyediaan 20 persen lahan untuk Bank Tanah. Namun, Asep mengungkapkan bahwa alokasi Bank Tanah tersebut saat ini hanya berada di Desa Margalaksana dan Desa Mekarrahayu, sementara Desa Cimarias dan Cinanggerang tidak kebagian.


“Harusnya dialokasikan di empat desa, tapi faktanya hanya di Margalaksana dan Mekarrahayu. Ini yang akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.


DPRD Sumedang, kata Asep, dalam waktu dekat akan memanggil pihak Bank Tanah, terutama untuk membahas kondisi warga sekitar Desa Cimarias dan Cinanggerang yang belum mendapatkan akses terhadap lahan yang dialokasikan PT Subur Setiadi. 


PT Subur Setiadi diketahui merupakan agroindustri yang di lahan tersebut, kini tengan menanam tanaman indigofera.


Aspirasi warga juga mengarah pada kemungkinan lahan tersebut masuk dalam objek reforma agraria. Untuk itu, DPRD mendorong Tim Gugus Tugas Reforma Agraria agar menjadikan persoalan ini sebagai bahan kajian lanjutan.


Meski proses perpanjangan hak oleh pihak perusahaan masih berjalan dan diakui BPN sebagai sah secara administrasi, Asep menekankan pentingnya menjaga kondusivitas di lapangan.


“Kami sepakat semua pihak menahan diri. Masyarakat tidak melakukan tindakan yang merusak atau berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari,” katanya.


Asep menegaskan, dibukanya kembali dialog ini menjadi langkah awal untuk mencari solusi bersama yang adil bagi masyarakat, perusahaan, dan pemerintah daerah.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.