Buntut Gus Yaqut Jadi Tersangka KPK, Presidium MLB NU Desak Gus Yahya Mundur dari Jabatan Ketum PBNU
January 14, 2026 01:32 PM

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Gelombang tuntutan perubahan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kian menguat. Presidium Penyelamat Organisasi dan Muktamar Luar Biasa (MLB) NU secara terbuka mendesak Ketua Umum PBNU, KH Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya), untuk meletakkan jabatannya sesegera mungkin.

Desakan mundur ini, merupakan buntut dari penetapan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), dan salah satu Ketua PBNU, Isfah Abidal Aziz (Gus Alex), sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji.

PRIHATIN - Penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji periode 2024, mendapat respons dari KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam, Jumat (9/1/2026). Gus Salam menyatakan keprihatinan mendalam atas nasib hukum yang menimpa mantan Ketua Umum GP Ansor tersebut.
PRIHATIN - Penetapan status tersangka terhadap Gus Yaqut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi kuota haji periode 2024, mendapat respons dari KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam, Jumat (9/1/2026). Gus Salam menyatakan keprihatinan mendalam atas nasib hukum yang menimpa mantan Ketua Umum GP Ansor tersebut. (kolase SURYA.co.id)

Baca juga: Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, Cucu Pendiri NU Gus Salam: Ikut Prihatin dan Doakan Sabar

Imbas Status Tersangka Gus Yaqut dan Gus Alex

Presidium MLB NU menilai, keterlibatan dua tokoh strategis PBNU tersebut dalam kasus hukum telah mencederai marwah organisasi, terlebih menjelang peringatan Harlah ke-100 NU. 

Gus Yaqut diketahui menjabat sebagai Ketua Satgas Nasional GKMNU, sementara Gus Alex adalah salah satu Ketua PBNU aktif masa khidmat 2022–2027.

"Atas kondisi tersebut, Presidium meminta PBNU tidak memberikan bantuan hukum resmi kepada para tersangka dan bersikap terbuka terhadap proses hukum yang berjalan," tegas Ketua Organizing Committee (OC) MLB NU, KH Imam Baehaqi, dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/1/2026).

Pernyataan Sikap Resmi ini dirumuskan dan dibuat melalui rapat Presidium PO PM-MLB NU, dan dinyatakan atas nama Presidium oleh :

  • KH Imam Baehaqi, OC MLB NU sekaligus Pengasuh PP MIS Sarang, Rembang Jawa Tengah;
  • KH Abdul Muhaimin, Anggota Presidium, A’wan PBNU dan Pengasuh PP Nurul Ummahat, Prenggan, Kotagede, DI Yogyakarta; 
  • KH Dimyati Muhammad, Anggota Presidium, Sekretaris PCNU Bangkalan, Jawa Timur.

Baca juga: KPK Tetapkan Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, IKA PMII Jember: Jalankan Proses Secara Adil

KPK Diminta Usut Aliran Dana ke Ormas

Kiai Imam mengapresiasi langkah KPK yang meningkatkan status kasus kuota haji ini ke penyidikan sejak Agustus 2025, hingga penetapan tersangka pada 8 Januari 2026. Namun, ia meminta KPK tidak berhenti di sana.

"KPK juga harus menelusuri dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk di lingkungan Kementerian Agama, travel haji penerima kuota tambahan, serta lingkungan organisasi kemasyarakatan," lanjut Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) MIS Sarang tersebut.

Baca juga: Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji, IKA PMII Ponorogo Tuntut Transparansi Hukum

Desakan Muktamar Luar Biasa Sebelum Musim Haji 2026

Presidium menilai, kepemimpinan saat ini telah kehilangan kepercayaan publik. 

Selain menuntut pengunduran diri Gus Yahya, Presidium juga mendesak agar Muktamar Luar Biasa segera dilaksanakan, guna menyelamatkan organisasi dari kegaduhan yang berkepanjangan.

"Kami mendesak PBNU untuk segera menyelenggarakan muktamar yang legitimate, secepatnya sebelum musim keberangkatan haji 2026," tegas KH Imam Baehaqi.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.