Ternyata Hanya 3 Jabatan yang Diangkat Jadi PPPK SPPG MBG, Ini Besaran Gajinya Untuk Tiap Golongan
January 14, 2026 04:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Pemerintah resmi membuka peluang bagi pegawai Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kebijakan ini menjadi angin segar bagi para tenaga pelaksana program prioritas nasional tersebut.

Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, menyampaikan bahwa pengangkatan ini  telah diatur secara resmi dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis.

Landasan Hukum dan Kriteria Pengangkatan

Merujuk pada Pasal 17 Perpres tersebut, pegawai SPPG dapat diusulkan menjadi PPPK dengan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Namun, Dadan memberikan catatan penting bahwa pengangkatan ini tidak dilakukan secara menyeluruh kepada seluruh staf, melainkan hanya untuk jabatan fungsional tertentu yang bersifat krusial.

"Yang diangkat menjadi PPPK hanya kepala SPPG, akuntan, dan ahli gizi," ujar Dadan, dikutip SURYA.CO.ID dari TribunVideo, Rabu (14/1/2026).

PANTAU SPPG - Kapolres Probolinggo, AKBP Latif bersama jajaran mengecek SPPG di Kecamatan Maron, Kamis (8/1/2026). Dalam mendukung program MBG, Polres Probolinggo menyiapkan 3 SPPG di 3 kecamatan.
PANTAU SPPG - Kapolres Probolinggo, AKBP Latif bersama jajaran mengecek SPPG di Kecamatan Maron, Kamis (8/1/2026). Dalam mendukung program MBG, Polres Probolinggo menyiapkan 3 SPPG di 3 kecamatan. (Polres Probolinggo)

Baca juga: Pendaftaran PPPK Kemenham 2025 Dibuka Untuk Lulusan D3 dan S1, Cek Besaran Gaji Lengkap Golongan

Langkah selektif ini diambil untuk memastikan organisasi SPPG dikelola oleh tenaga ahli yang kompeten di bidang manajemen, keuangan, dan kesehatan gizi guna menjamin kualitas distribusi makanan bagi masyarakat.

Berapa Gaji PPPK di SPPG MBG?

Menurut Dadan, gaji PPPK SPPG mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024, yang menetapkan penghasilan PPPK berdasarkan golongan dan masa kerja.

"(termasuk) Golongan III," ungkapnya.

Dengan ketentuan tersebut, maka gaji PPPK SPPG berada di kisaran Rp 2.206.500 hingga Rp 3.201.200 per bulan.

Lebih jelasnya, berikut besaran gaji PPPK di SPPG yang termasuk Golongan III berdasarkan setiap Masa Kerja Golongan (MKG):

  • MKG 3 tahun: Rp 2.206.500
  • MKG 5 tahun: Rp 2.276.000
  • MKG 7 tahun: Rp 2.347.700
  • MKG 9 tahun: Rp 2.421.600
  • MKG 11 tahun: Rp 2.497.900
  • MKG 13 tahun: Rp 2.576.500
  • MKG 15 tahun: Rp 2.657.700
  • MKG 17 tahun: Rp 2.741.400
  • MKG 19 tahun: Rp 2.827.700
  • MKG 21 tahun: Rp 2.916.800
  • MKG 23 tahun: Rp 3.008.700
  • MKG 25 tahun: Rp 3.103.400
  • MKG 27 tahun: Rp 3.201.200

Sekitar 32.000 Pegawai SPPG Berpeluang Jadi PPPK

Dadan menyebutkan, jumlah pegawai SPPG yang akan diangkat menjadi PPPK mencapai sekitar 32.000 orang dan tersebar di seluruh wilayah Indonesia.

"Dari Sabang sampai Merauke," ucapnya.

Lanjut dia, proses pengangkatan PPPK dari unsur SPPG direncanakan berlangsung pada Februari 2026. Para pegawai yang akan diangkat telah mengikuti tahapan seleksi dan dinyatakan lulus.

"CAT (Computer Assisted Test)-nya sudah tuntas Desember (2025)," tukas Dadan.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.