TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sumatera Barat mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses penanganan kasus kekerasan yang dialami Nenek Saudah (68), warga yang selama ini dikenal menolak aktivitas tambang emas ilegal di Kabupaten Pasaman.
Menurut Teddy, penerapan pasal tersebut patut dipertanyakan karena KUHP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026, sedangkan peristiwa kekerasan terhadap Nenek Saudah terjadi pada 1 Januari 2026.
Baca juga: WALHI Sumbar: Penganiayaan Nenek Saudah Tak Lepas dari Maraknya PETI di Sungai Sibinail
“Ini bertentangan dengan asas legalitas dalam hukum pidana. Peristiwa terjadi lebih dulu, tetapi aturan yang dipakai justru aturan yang belum berlaku saat kejadian,” ujar Teddy kepada awak media, Rabu (14/1/2026).
Kejanggalan berikutnya, kata Teddy, terlihat dari proses awal penanganan perkara. PBHI Sumbar mencatat laporan yang disampaikan ke Polsek Rao tidak segera ditindaklanjuti.
PBHI Sumbar juga menilai penetapan pasal yang digunakan belum mencerminkan beratnya peristiwa yang dialami korban.
Baca juga: KemenHAM Sumbar Verifikasi Kasus Nenek Saudah, Keluarga Sebut yang Ditangkap Bukan Pelaku Sebenarnya
Teddy menilai kasus ini tidak tepat jika hanya dikategorikan sebagai penganiayaan atau kekerasan secara bersama-sama.
“Korban ditinggalkan di semak-semak dalam kondisi tidak berdaya dengan anggapan sudah meninggal. Fakta ini menunjukkan adanya dugaan percobaan pembunuhan, bukan sekadar penganiayaan biasa,” tegasnya.
Selain itu, PBHI Sumbar menemukan kejanggalan dalam penetapan tersangka. Berdasarkan informasi awal yang disampaikan ke publik, pelaku diduga berjumlah enam orang. Namun hingga kini, kepolisian baru menetapkan satu orang sebagai tersangka.
“Hasil pendampingan kami dan keterangan korban menunjukkan adanya keterlibatan lebih dari satu orang. Ini menjadi pertanyaan besar mengapa baru satu tersangka yang diproses,” kata Teddy.
Baca juga: Pelaku Penganiayaan Nenek Saudah di Pasaman Ditangkap, Wagub Sumbar Minta Hukuman Berat
PBHI Sumbar juga menyoroti belum adanya kepastian perlindungan hukum bagi korban. Saat ini, Nenek Saudah terpaksa meninggalkan kampung halamannya dan tinggal di luar daerah karena kondisi keamanan yang dinilai tidak memungkinkan.
“Hingga sekarang, kami belum mendapatkan informasi bahwa perlindungan dari LPSK maupun Komnas HAM telah diberikan, padahal korban berada dalam situasi rentan,” ujarnya.
Atas sejumlah kejanggalan tersebut, PBHI Sumbar telah melaporkan kasus ini ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
PBHI mendorong agar Nenek Saudah ditetapkan sebagai pejuang HAM dan pejuang lingkungan hidup, mengingat peristiwa kekerasan ini diduga berkaitan erat dengan upayanya menolak tambang emas ilegal.
Teddy menegaskan, PBHI Sumbar akan terus mengawal kasus ini dan mendesak aparat penegak hukum agar tidak memisahkan peristiwa kekerasan yang dialami Nenek Saudah dari konteks praktik tambang emas ilegal di Sumatera Barat.
“Jika konteks tambang ilegal ini diabaikan, maka penanganan kasus akan kehilangan akar persoalannya. Negara harus hadir dan menjawab seluruh kejanggalan yang ada,” pungkasnya.
Baca juga: Sawah Rusak Pascabencana, Bupati Agam Dorong Petani Alih Komoditas ke Jagung Demi Cegah Miskin
Pelaku Penganiayaan Nenek Saudah Ditangkap
Dilansir TribunPadang.com, pada Selasa (6/1/2026), Wakil Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, mengapresiasi gerak cepat Polres Pasaman dan Polda Sumbar dalam mengungkap serta menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang nenek bernama Saudah (68).
Penangkapan tersebut dinilai menjawab tuntutan publik atas kejelasan penanganan kasus yang sempat memicu kemarahan masyarakat.
Apresiasi itu disampaikan Vasko dalam percakapan via telepon seluler (ponsel) dengan Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, pada Selasa (6/1/2026) siang. (TribunPadang.com/Fajar Alfaridho Herman)