Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Sepanjang tahun 2025, ratusan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kabupaten Sampang, Madura tersebut harus menelan pil pahit setelah dideportasi dari negara tujuan akibat bekerja tanpa dokumen resmi.
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Sampang mencatat, sebanyak 106 PMI nonprosedural dipulangkan secara paksa selama periode Januari hingga Desember 2025.
Mereka tersandung persoalan hukum dan administrasi di luar negeri karena tidak mengantongi kelengkapan kerja yang sah.
Kepala Bidang Penempatan Disnaker Sampang, Uriantono Triwibowo, mengatakan bahwa Malaysia menjadi negara asal deportasi terbanyak. Selain itu, kasus serupa juga terjadi di kawasan Timur Tengah.
"Sebagian besar PMI dideportasi dari Malaysia. Sementara dari Arab Saudi tercatat dua orang, dan satu orang dari Irak," ujarnya, Rabu (14/1/2026).
Menurutnya, seluruh kasus deportasi tersebut bermula dari keberangkatan PMI yang menempuh jalur ilegal.
Tanpa kontrak kerja dan dokumen resmi, para pekerja menjadi sangat rentan terhadap penindakan hukum di negara tujuan.
"PMI yang berangkat nonprosedural tidak memiliki legalitas kerja, sehingga saat terjadi masalah, posisi mereka sangat lemah dan sulit mendapatkan perlindungan," jelasnya.
Berdasarkan pemetaan Disnaker, PMI ilegal tersebut berasal dari hampir seluruh kecamatan di Kabupaten Sampang. Namun, wilayah Pantai Utara (Pantura) menjadi penyumbang terbanyak kasus deportasi.
"Daerah Pantura seperti Banyuates, Ketapang, Sokobanah, dan Karang Penang tercatat paling dominan. Kecamatan lain juga ada, namun jumlahnya relatif lebih sedikit," paparnya.
Disnaker Sampang menegaskan bahwa praktik keberangkatan ilegal tidak hanya merugikan PMI secara pribadi, tetapi juga menyulitkan pemerintah dalam memberikan perlindungan maksimal.
"Kami terus mengimbau masyarakat agar tidak tergiur jalur cepat yang tidak resmi. Berangkat secara prosedural jauh lebih aman karena ada perlindungan dari negara," pungkasnya.