Jakarta (ANTARA) - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) mengingatkan penundaan berlarut dalam menjawab aduan masyarakat merupakan salah satu bentuk malaadministrasi.

Saat menerima audiensi dari Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara) di Jakarta, beberapa waktu lalu, Wakil Ketua Ombudsman RI Bobby Hamzar Rafinus menegaskan instansi pemerintah wajib menjawab aduan masyarakat maksimal 14 hari.

"Jika melampaui batas tersebut, itu merupakan pelanggaran administratif dan dapat dilaporkan ke Ombudsman," ujar Bobby, seperti dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Bobby menyampaikan Ombudsman RI tidak hanya menangani laporan masyarakat mengenai permasalahan yang sudah terjadi, tetapi juga menjalankan fungsi pencegahan malaadministrasi dalam pelayanan publik.

Fungsi tersebut terdapat dalam manajemen pencegahan malaadministrasi yang berfokus pada berbagai langkah preventif.

Ombudsman RI pun mendorong Modantara, selaku asosiasi yang menaungi perusahaan mobilitas dan pengantaran berbasis platform digital di Indonesia, agar menyusun kajian teknis untuk memetakan regulasi yang tumpang tindih sebagai bagian dari upaya pencegahan malaadministrasi.

Audiensi menjadi momentum bagi Modantara untuk menyampaikan hambatan regulasi yang dihadapi industri mobilitas dan pengantaran digital.

Eksekutif Direktur Modantara Agung Yudha mengaku selama ini melihat banyak peraturan yang berhimpitan, yakni ketika regulasi daerah sering kali diterbitkan tanpa kajian mendalam dan terkadang bertentangan dengan aturan nasional yang sudah ada.

Audiensi ditutup dengan komitmen bersama untuk memperkuat sinergi dalam rangka menciptakan pelayanan publik yang berkualitas dan iklim usaha yang sehat.

Kegiatan bertujuan memahami mekanisme pengawasan pelayanan publik serta membuka ruang konsultasi terkait regulasi yang berdampak pada industri jasa pengantaran digital.

Selain pihak Ombudsman RI dan Modantara, pertemuan dihadiri oleh perwakilan pelaku industri, seperti Grab, inDrive, dan Lalamove.