Viral Kasus Child Grooming Aurelie Moeremans, Ini Batas Usia Minimal Menikah yang Sah Terbaru
Tribun January 15, 2026 05:44 PM

Istilah child grooming mendadak menjadi perbincangan hangat di berbagai lini masa.

Pemicunya adalah keberanian aktris Aurelie Moeremans mengungkap sisi gelap masa lalunya melalui buku terbaru bertajuk Broken Strings.

Dalam memoar tersebut, Aurelie menceritakan pengalaman pahit saat dirinya menjadi korban manipulasi dan pendewasaan dini oleh orang dewasa saat ia masih berusia 15 tahun.

Kisah ini tidak hanya membongkar luka lama, tetapi juga menjadi pengingat keras bahwa praktik yang dulu dianggap "wajar" kini telah dikoreksi secara hukum oleh negara.

Luka Lama dan Respon Komnas PA

Aurelie mengisahkan bahwa saat usianya masih sangat belia, ia sudah terjebak dalam pusaran child grooming.

Merasa terdesak, ia sempat mencari perlindungan dengan melapor ke Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) yang kala itu dipimpin oleh Kak Seto.

Namun, dalam bukunya, Aurelie mengungkapkan bahwa penanganan kasus tersebut belum optimal dan terkesan diabaikan.

Fakta ini memicu diskusi publik mengenai betapa rentannya anak-anak di masa lalu terhadap praktik manipulasi orang dewasa yang berujung pada pernikahan dini.

BUKU VIRAL - Isi dari buku Broken Wings karya Aurelie Moeremans yang menceritakan tentang pengalaman jadi korban Child Grooming.
BUKU VIRAL - Isi dari buku Broken Wings karya Aurelie Moeremans yang menceritakan tentang pengalaman jadi korban Child Grooming. (Instagram/@aurelie)

Pergeseran Hukum

Jika menengok ke belakang, perlindungan terhadap anak di bawah umur dalam hal pernikahan memang mengalami perjalanan panjang.

Dulu, menikah di bawah usia 18 tahun seringkali dipandang sebagai hal yang lumrah oleh masyarakat.

"Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menetapkan batas minimal usia menikah 16 tahun bagi perempuan dan 19 tahun bagi laki-laki."

"Ketentuan ini lahir dalam konteks sosial-politik Indonesia pasca-Orde Lama, ketika pernikahan dini masih diterima luas oleh masyarakat, terutama di wilayah pedesaan."

Namun, paradigma tersebut kini telah berubah total.

Negara mulai menyadari banyaknya risiko psikologis, kesehatan, dan eksploitasi di balik pernikahan anak.

KABAR ARTIS - Aurelie Moeremans di foto pernikahan Roby Tremonti pakai gaun putih
KABAR ARTIS - Aurelie Moeremans di foto pernikahan Roby Tremonti pakai gaun putih (YouTube/CumiCumi)

Standar Baru

Perubahan besar terjadi pada tahun 2019. Undang-Undang Perkawinan diperbarui untuk memberikan perlindungan lebih nyata bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia.

"Salah satu poin krusialnya adalah penyamaan batas usia minimal menikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun."

Lahirnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 merupakan penanda penting bahwa negara mulai mengoreksi praktik lama yang selama puluhan tahun dianggap “wajar” tersebut, meski kenyataannya menyimpan banyak risiko permanen bagi sang anak.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.