TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Ratusan warga Desa Kalibatur, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, mendatangi kantor desa setempat, Kamis (15/1/2026) pagi.
Mereka meminta Kepala Desa Kalibatur membatalkan pembangunan gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di lapangan desa.
Warga diterima Kepala Desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, melakukan dialog untuk menjembatani aspirasi mereka.
Aksi berjalan dengan panas, karena warga ngotot menolak, tidak memberi pilihan lain kepada Kades.
“Kami ke sini supaya bapak mendengar suara kami. Bukan kami yang mendengarkan bapak,” seru Wahyudi, koordinator warga kepada Kades Kalibatur, Asim.
Lapangan Desa Kalibatur tidak seberapa luas, hanya sekitar 30x50 meter, berada tepat di samping timur atau kanan kantor kepala desa.
Meski sempit, menurut Wahyudi, lapangan desa ini sangat sempit namun sangat penting untuk kegiatan warga.
Jika ada perayaan hari besar, atau kegiatan yang mengumpulkan warga, lapangan ini tetap menjadi pilihan.
“Kalau lapangan ini dibangun Koperasi Merah Putih, kami kehilangan lapangan. Lapangan ini penting buat warga,” tegasnya.
Jika KDMP dibangun di lahan lapangan, maka akan menutup musala dan sekolah yang ada di belakang lapangan.
Akses warga juga akan tertutup dengan bangunan KDMP.
Warga sepakat menolak, karena tidak pernah diajak musyawarah memutuskan penggunaan lapangan ini.
“Sebelumnya sudah ada musyawarah desa 2 kali, tapi warga merasa tidak pernah terwakili. Kami tidak pernah menerima penjelasan, mengapa pilihannya di lapangan desa,” ucapnya.
Baca juga: Kedai Kopi Rumahan, Bisnis Kreatif Ibu Rumah Tangga di Kota Blitar Hasilkan Cuan
Saat suasana memanas, Babinsa mengambil alih dan menyatakan memenuhi tuntutan warga.
Gerai KDMP batal dibangun di lahan lapangan dan akan dipindahkan ke lahan lain.
Lokasi gerai KDMP akan dipindahkan ke lahan milik Perhutani.
“Kami puas, KDMP tidak jadi dibangun di lahan lapangan karena warga kompak menolak,” tambahnya.
Warga juga meminta material yang sudah diturunkan di lapangan segera dipindahkan.
Selain itu akses yang terlanjur dipagar untuk proses pembangunan, juga diminta dibuka kembali.
Menurut Kepala Desa Kalibatur, Asim, pada musyawarah pertama, memang tidak disetujui penggunaan lahan lapangan untuk gerai KDMP.
“Saat itu usulannya di lahan aset desa lainnya, tidak di lapangan. Tapi ternyata aset desa itu tidak cocok,” ungkapnya.
Lahan milik desa ternyata ada di pedalaman desa di pegunungan selatan ini, dekat sungai dan jurang.
Akhirnya usulan lahan itu ditolak, dan dilaksanakan musyawarah desa kedua.
Dalam musyawarah ini diputuskan, gerai KDMP dibangun di lahan lapangan.
“Musyawarah kami anggap sudah mewakili, karena ada 57 RT/RW yang dilibatkan, BPD, LPM, karang taruna dan tokoh masyarakat. Musyawarah setuju gerai KDMP dibangun di lapangan,” jelasnya.
Awalnya gerai DKMP ini akan dibangun membujur ke timur, namun ditolak karena akan menutup sekolah dan musala.
Lalu diusulkan dibangun membujur ke selatan, tepat di dekat balai desa.
Namun usulan kedua ini memakan sebagian bangunan balai desa, sehingga usulan ini juga dibatalkan.
“Karena ada bangunan balai desa yang ikut terpotong, pembangunan ini dinilai justru merugikan. Akhirnya batal,” ungkapnya.
Pilihan ketiga, gerak KDMP dibangun tepat di depan balai desa membujur ke timur.
Bangunan ini akan menutup akses ke balai desa dari jalan utama.
Karena itu rencananya balai desa akan diubah menghadap ke barat dan aksesnya dari barat.
“Sampai saat ini belum ada penggalian. Hanya membuat pola, terus sebagian material juga sudah diturunkan,” katanya.
Asim akan menjadikan petisi penolakan yang ditandatangani warga sebagai bukti untuk laporan.
Terkait lahan Perhutani yang akan digunakan, pihaknya akan segera mengajukan izin.
Proses ini akan dilakukan cepat, karena targetnya Bulan Maret 2026 gerai KDMP ini harus sudah berdiri.
“Informasi yang kami terima, perizinan bisa cepat karena itu tanah negara,” pungkasnya.
Sebelumnya warga Desa Jarakan, Kecamatan Gondang juga menolak lahan lapangan dibangun gerai KDMP.
Mereka beralasan, lapangan desa dibutuhkan warga untuk aktivitas olahraga atau kegiatan lain.
Sama seperti Desa Kalibatur, penggunaan lahan lapangan terpaksa dilakukan karena pemerintah desa tidak punya aset yang memenuhi syarat.
Aset yang ada berupa persawahan, sementara gerai KDMP harus didirikan di tepi jalan.
(David Yohanes/TribunMataraman.com)
Editor : Sri Wahyunik