Korupsi DBH-CHT, Mantan Kadishutbun Bener Meriah Divonis 2 Tahun Penjara
January 15, 2026 09:54 PM

Laporan Wartawan Tribungayo.com Bustami | Bener Meriah

TribunGayo.com, REDELONG - Mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Kadishutbun) Kabupaten Bener Meriah, Ahmad Riady (62), kembali harus berurusan dengan jeruji besi. 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap terdakwa atas kasus korupsi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT) Tahun Anggaran 2013.

​Putusan tersebut dibacakan dalam sidang daring yang digelar pada Kamis (15/1/2026). 

Selain pidana penjara, hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan satu bulan kurungan (subsider).

​Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyatakan bahwa Ahmad Riady terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider Pasal 3 UU Tipikor.

​"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsider satu bulan," ujar hakim.

​Penyalahgunaan Wewenang dan Kerugian Negara

​Dalam perkara ini, Ahmad Riady dinilai menyalahgunakan kewenangannya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada tahun 2013. 

Ia terbukti mencairkan anggaran untuk sejumlah kegiatan DBH-CHT meskipun mengetahui pelaksanaannya tidak sesuai ketentuan.

​Jaksa Penuntut Umum (JPU) merinci sejumlah kegiatan bermasalah tersebut, di antaranya pengadaan bibit tembakau cabutan, pengadaan pisau rajang lokal, tikar jemur, keranjang rotan, serta kegiatan penyuluhan dan studi banding petani tembakau.

Namun ​faktanya, pengadaan keranjang rotan ditemukan fiktif, sementara pelaksanaan studi banding tidak sesuai dengan realisasi anggaran yang dicairkan.

Lantas berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, perbuatan terdakwa mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp443 juta dari total anggaran senilai Rp587 juta.

​Lebih Ringan dari Tuntutan

​Vonis ini terpantau lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang sebelumnya meminta terdakwa dihukum dua tahun enam bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan. 

Atas putusan hakim tersebut, baik JPU maupun pihak terdakwa menyatakan masih pikir-pikir untuk menempuh upaya hukum selanjutnya.

​Kasus ini menambah panjang catatan kriminal Ahmad Riady. Sebelum tersandung kasus DBH-CHT, ia baru saja menghirup udara bebas dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bener Meriah pada Maret 2025.

​Kala itu, ia baru menyelesaikan masa hukuman lima tahun penjara terkait korupsi pengadaan alat perkebunan (atraktan) di Dishutbun Bener Meriah tahun 2015 yang merugikan negara hingga Rp16,5 miliar.

Namun, kebebasannya hanya bertahan singkat. Pada Selasa (16/9/2025), personel Unit Tipidkor Satreskrim Polres Bener Meriah kembali meringkusnya di Aceh Besar untuk mempertanggungjawabkan kasus DBH-CHT ini.

​Rekan Terdakwa Turut Divonis

​Kasi Intelijen Kejari Bener Meriah, Alamsyah Budin, membenarkan vonis tersebut. Selain Ahmad Riady, rekan lainnya dalam kasus yang sama, yakni Ir. Ustman (pensiunan PNS Dishutbun), juga telah dijatuhi hukuman.

​Ustman divonis lebih berat dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan dan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp139,4 juta. 

"Jika tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan," pungkasnya.(*)

Baca juga: Enam Saksi Dihadirkan dalam Sidang Kasus Dugaan Korupsi Mantan Kadishutbun Bener Meriah

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.