TRIBUNBEKASI.COM, BANYUWANGI- Ada pernyataan menarik dari mulut Denada Elizabeth Anggia Ayu Tambunan terkait gugatan Ressa Rizky Rosano (24).
Ressa Rizky Rosano adalah pria asal Banyuwangi yang menyebut dirinya adalah anak kandung wanita yang akrab disapa Denada Tambunan tersebut.
Karena merasa diterlantarkan, Ressa menuntut wanita yang disebutnya ibu kandungnya tersebut sebesar Rp7 miliar.
Uang tersebut sebagai kompensasi karena sudah menelantarkannya selama ini.
Dia juga mengaku selama ini tidur di gudang dan putus kuliah karena tidak ada biaya.
Selain itu, dia mengaku seumur hidupnya tidak mengenal sang ibu dan hidup bersama neneknya yang selama ini dianggap ibu kandungnya sendiri.
Meski kasus itu sudah bergulir di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Jawa Timur dan sidang perkara telah digelar pada Kamis (15/1/2026), namun Denada mengampungkan satu permohonan.
Denada yang diwakili oleh kuasa hukumnya justru menawarkan opsi penyelesaian perkara di luar jalur pengadilan.
Menurut kuasa hukum Ressa Rizky Rosano, Ronald Armada
pihak Denada berharap persoalan tersebut bisa diselesaikan secara kekeluargaan melalui forum mediasi di luar persidangan.
Baca juga: Respons Denada Dituntut Rp 7 Miliar oleh Ressa Rizky yang Mengaku Anaknya
“Harapannya bisa bertemu dalam forum mediasi di luar pengadilan. Waktunya nanti akan disesuaikan dengan jadwal Denada,” kata Ronald.
Ia menyebutkan, komunikasi yang diinginkan Denada mengarah pada penyelesaian secara damai.
“Jadi harapannya mereka bisa menjalin komunikasi kalau memungkinkan secara kekeluargaan,” tambahnya.
Tawaran damai tersebut akhirnya memunculkan pertanyaan apakah langkah Denada itu dapat dimaknai sebagai bentuk pengakuan bahwa Ressa merupakan anaknya.
Ronald menegaskan dirinya belum bisa menafsirkan sejauh itu.
“Kalau itu saya tidak bisa menafsirkan. Karena nanti dalam proses pembuktian, saya akan membuktikan yang sebaliknya,” jelasnya.
Meski demikian, Ronald menilai permohonan mediasi di luar pengadilan tetap menunjukkan adanya itikad dari pihak Denada.
“Tetapi ketika dia memohon mediasi di luar pengadilan, itikad itu tetap saya tangkap dan kami akomodir,” ujarnya.
Ronald memastikan, kliennya terbuka terhadap opsi penyelesaian yang diajukan oleh Denada.
Menurutnya, Ressa bersedia mengikuti mekanisme yang diinginkan pihak tergugat selama prosesnya bertujuan menyelesaikan perkara dengan cepat.
“Kami sangat open dengan usulan tergugat, supaya perkara ini bisa cepat selesai. Kalau soal tenggat waktu, kami ikuti saja kemauannya seperti apa,” ucap Ronald.
Diketahui sebelumnya, Ressa Rizky Rosano melayangkan gugatan perdata terhadap Denada ke Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Dalam gugatan tersebut, Ressa menuntut ganti rugi sebesar Rp 7 miliar. Tuntutan itu diajukan karena dirinya mengaku tidak pernah diakui sebagai anak Denada selama 24 tahun.