TRIBUNJATENG.COM - Pencurian emas menjadi marak akhir-akhir ini. Hal itu tak lepas dari nilai barang tersebut yang terus mengalami kenaikan.
Beberrapa waktu lalu sebagai misal di Wonogiri Jawa Tengah, Toko Emas Semar Nusantara kebobolan 100 gram lebih emasnya.
Baru kemudian diketahui kalau yang mencuri adalah dua karyawan toko mereka sendiri.
Baca juga: Detik-detik Penjambret Kalung Emas Milik Lansia Banyumas Ditangkap, Warga Sigap Saat Korban Teriak
• Daftar Motor dan Mobil Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU Pertamina per Jumat 16 Januari 2026
• Hari Meninggalnya Syafiq Ali Menurut Dokter, Keluarga Mau Menentukan Waktu Tahlil
Terbaru, sebuah toko perhiasan dan kosmetik di Kecamatan Bendo, Kabupaten Magetan, Jawa Timur juga menjadi sasaran maling.
Pada Rabu (14/1/2026) kondisi toko berantakan serta temboknya dijebol.
Kasus pencurian pertama kali diketahui oleh karyawati bernama Anggi yang hendak memulai operasional toko.
Ia kaget melihat kondisi tembok yang berlubang dan brankas penyimpanan emas senilai Rp 1 miliar terbuka.
Uang Rp 30 juta yang tersimpan di dalam toko juga raib.
Kapolres Madiun, AKBP Kemas Indra Natanegara, menerangkan lima pelaku pencurian toko emas di Magetan telah diamankan yakni JMH, AMD, MHL, APP dan SBM.
Sedangkan satu pelaku lain berinisial WWT masih buron.
Mereka pernah terlibat kasus pencurian emas di Kecamatan Dolopo, Madiun pada Rabu (31/12/2025) dan Kecamatan Dagangan, Madiun pada Kamis (25/12/2025).
“Modus operandi pelaku dengan cara membobol tembok, menggunakan bor, linggis dan obeng,” ungkapnya, dikutip dari TribunJatim.com.
Sejumlah barang bukti yang diamankan yakni linggis, 2 buah obeng, 1 palu, 1 kunci Inggris, uang tunai Rp 24 juta, dan emas.
“Adapun barang bukti emas, hasil pengembangan terhadap aksi pelaku,” tandasnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku dapat dijerat pasal 477 ayat 2, juncto pasal 17 ayat 1 Undang Undang nomor 1 tahun 2023 tentang pencurian disertai pemberatan.
“Ancaman hukuman penjara 9 tahun,” jelasnya.
Sebelumnya, Anggi, mengaku langsung melapor setelah melihat toko berantakan.
“Brankas penyimpanan uang dan perhiasan emas telah hilang. Akhirnya saya laporan ke bos,” katanya.
Laporan dibuat sekitar pukul 08.00 WIB dan petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).
Diduga aksi pencurian terjadi pada dini hari dan dilakukan dengan cara merusak dinding belakang toko.
Aparat Polres Wonogiri menangkap dua perempuan karyawan toko emas Semar Nusantara Wonogiri.
Keduanya ditetapkan menjadi tersangka pencurian perhiasan emas seberat 101,4 gram di tempat mereka bekerja.
Dua perempuan asal Wonogiri itu mencuri emas dengan kandungan 17 karat di toko tempat mereka bekerja pada Rabu (10/9/2025).
Kedua pelaku berinisial SS (22) dan HS (20) yang merupakan warga Kecamatan Tirtomoyo, Wonogiri.
Polisi pun membekuk keduanya pada Senin (15/9).
Aksi pencurian di toko emas tersebut ternyata melibatkan tukang parkir dan karyawan yang bekerja di toko tersebut.
Tukang parkir berinisial P kini jadi buronan dan sedang dalam pengejaran aparat kepolisian.
Polisi mengatakan P sang tukang parkir berperan mematikan aliran listrik toko emas saat beraksi.
Aliran listrik dimatikan tujuannya agar kamera pengawas alias CCTV tidak berfungsi.
Mereka diduga telah merancang pencurian secara matang, dengan pembagian peran yang jelas.
“Oknum (karyawati) toko emas tersebut bekerjasama dengan orang yang ada di luar, untuk mengambil emas di tempat dia bekerja,” ujar Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, Kamis (25/9/2025).
Aksi pencurian emas seberat 101,4 gram di sebuah toko di Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri, ternyata telah dirancang secara matang oleh dua karyawati toko, SS (22) dan HS (20), bersama seorang tukang parkir berinisial P yang kini masih buron.
Ketiganya menjalankan peran masing-masing pada Rabu (10/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB.
Lokasi kejadian tersebut berjarak 35 kilometer atau kurang 1 jam perjalanan berkendara dari kota Solo.
SS yang sedang libur kerja hari itu, berpura-pura menjadi pembeli dengan mengenakan cadar.
Ia dilayani oleh HS, rekannya sesama karyawati.
Sementara P bertugas mematikan aliran listrik toko agar kamera CCTV tidak berfungsi.
"Oknum (karyawati) toko emas tersebut bekerjasama dengan orang yang ada di luar, untuk mengambil emas di tempat dia bekerja," jelas Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, Kamis (25/9/2025).
Begitu CCTV mati, HS menyerahkan satu gelang emas kepada SS.
SS kemudian segera meninggalkan toko, berpindah-pindah posisi untuk mengaburkan identitasnya.
"Yang menjadi pembeli ini berpindah-pindah untuk mengaburkan posisinya. Begitu aliran listrik dimatikan, emas yang dilihat-lihat tahu-tahu hilang," papar AKBP Wahyu.
Gelang emas yang digondol memiliki berat 101,4 gram dan kadar 17 karat.
"Uang yang dicairkan di penggadaian sekitar Rp 120 juta. Uangnya dibagi-bagi, kan ada 3 orang, sekitar Rp 30-an juta," kata AKBP Wahyu.
Aksi pencurian baru terungkap setelah perusahaan melakukan audit internal.
Karena melibatkan orang dalam, pengecekan awal sempat menunjukkan stok perhiasan lengkap.
"Mereka mematikan sarana-sarana pengamanan saat kejadian itu dilaksanakan. Baik CCTV, baik lokasi yang lemah dalam kontrol pengawasan, itu mudah dilaksanakan karena ada unsur orang dalamnya," imbuh AKBP Wahyu.
Motif pencurian disebut karena alasan ekonomi.
Salah satu pelaku diketahui memiliki utang.
"Motifnya ekonomi. Dia punya utang, ditutup utang," ucap AKBP Wahyu.
SS ditangkap di tempat kosnya pada Senin (15/9/2025), disusul HS.
Sementara P masih dalam pengejaran polisi.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian bersama-sama, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Seperti diketahui, dua pelaku, SS (22) dan HS (20), warga Kecamatan Tirtomoyo, mencuri satu gelang emas seberat 101,4 gram dari tempat mereka bekerja di Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri.
Gelang itu kemudian digadaikan dan uangnya mereka bagi.
Sebagian tayang di Tribunnews.com