BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Dana Desa (DD) Desa Belo Laut tahun anggaran 2025 mengalami penurunan signifikan. Dari semula sebesar Rp1.881.915.000, dana tersebut berkurang hingga 80 persen menjadi Rp373.456.000 di 2026.
Kepala Desa Belo Laut, Ibnu mengatakan pemangkasan anggaran ini berdampak langsung terhadap sejumlah program desa, terutama kegiatan pembangunan fisik yang terpaksa ditunda.
“Program yang paling terdampak adalah pembangunan fisik. Sejumlah kegiatan harus ditunda dan sebagian lainnya dialihkan sumber dananya dari Dana Desa ke sumber anggaran lain yang tercantum dalam APBDes,” ujar Ibnu kepada Bangkapos.com, Jumat (16/1/2026).
Ia menjelaskan, perubahan ini sejalan dengan penyesuaian prioritas penggunaan Dana Desa berdasarkan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomor 16 Tahun 2025 yang disampaikan pada 30 Desember 2025.
Selain itu, kebijakan terkait Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) juga mengalami perubahan. Jumlah keluarga penerima manfaat disesuaikan berdasarkan hasil musyawarah desa (musdes), dengan ketentuan maksimal penyaluran hanya tiga bulan.
“Sebelumnya BLT DD bisa dibayarkan hingga 12 bulan. Sekarang maksimal tiga bulan, dengan besaran Rp 300 ribu per bulan pada tahun 2026,” jelasnya.
Dalam menyikapi keterbatasan anggaran, pemerintah desa melakukan sejumlah strategi penyesuaian. Salah satunya dengan menyesuaikan nominal honorarium kader Posyandu, tenaga PAUD/TPA, yang selama ini bersumber dari Dana Desa.
“Volume pengadaan alat kesehatan untuk Posyandu juga berkurang. Beberapa kegiatan pembangunan ditunda dan kami berupaya mengganti sumber anggarannya dari dana lain selain Dana Desa,” kata Ibnu.
Ia menambahkan, desa juga melakukan pengurangan terhadap kegiatan yang dinilai tidak prioritas. Saat ini, pemerintah desa masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah pusat terkait kebijakan Dana Desa.
“Kami berharap ada perhatian kembali dari pusat. Di desa banyak kader Posyandu, guru PAUD, dan kader lainnya yang sangat bergantung pada Dana Desa karena mereka melayani kebutuhan dasar masyarakat,” ujarnya.
Ibnu berharap kebijakan pengurangan Dana Desa dapat dipertimbangkan kembali, terutama terkait alokasi minimal Dana Desa, mengingat peran pentingnya dalam mendukung pelayanan dasar dan kesejahteraan masyarakat desa.
(Bangkapos.com/Riki Pratama)