Laporan Wartawan TribunPalu.com, Robit Silmi
TRIBUNPALU.COM, PALU - Pemerintah Kota Palu menaikkan batas minimal pengenaan Pajak makan dan minum bagi pelaku usaha kuliner kecil, termasuk Warung Sari Laut (WSL).
Jika sebelumnya batas omzet kena Pajak ditetapkan Rp2 juta, kini dinaikkan menjadi Rp10 juta.
Kebijakan tersebut dilakukan untuk menyesuaikan kondisi usaha kuliner kecil agar tidak terbebani kewajiban Pajak, seiring dengan menjamurnya usaha makan dan minum di Kota Palu.
Plt Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palu, Syarifudin, menjelaskan bahwa penyesuaian ambang batas ini telah melalui kajian dan perhitungan bersama Wali Kota Palu.
“Kita rencana usulkan dan sudah melalui hitung-hitungan dengan Pak Wali. Batas minimal pengenaan Pajak kita naikkan menjadi Rp10 juta,” kata Syarifudin.
Baca juga: Anwar Hafid Ingin Setiap Daerah di Sulteng Punya Kawasan Budidaya Ikan
Dengan kebijakan tersebut, pelaku usaha makan dan minum dengan omzet di bawah Rp10 juta per bulan tidak dikenakan Pajak makan dan minum, sehingga tetap memiliki ruang untuk berkembang.
“Artinya, yang penghasilannya di bawah Rp10 juta per bulan tidak dikenakan Pajak,” jelasnya.
Syarifudin menegaskan, warung sari laut tetap masuk dalam sistem pengawasan pemerintah daerah, namun perlakuannya dibedakan dengan restoran dan kafe skala besar.
“Kalau warung sari laut kita pasang, hanya diawasi biasa karena masuk UMKM,” ujarnya.
Ketentuan Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) Makan dan Minum di Kota Pal Berdasarkan peraturan terbaru yang mengacu pada UU No. 1 Tahun 2022, tarif Pajak makan dan minum di Kota Palu secara umum ditetapkan sebesar 10 persen.
Tarif ini berlaku bagi kategori usaha seperti restoran, rumah makan, kafe, dan unit usaha sejenis lainnya.
Namun, terdapat kebijakan khusus yang mulai diimplementasikan sejak akhir tahun 2025 untuk mendukung sektor usaha mikro.
Pemerintah memberikan insentif berupa penurunan tarif bagi kategori warung kecil (warung makan/kaki lima) menjadi sebesar 5 % .
Baca juga: Pajak Makan Minum Jadi Fokus Pemkot Palu, 230 Tapping Box Terpasang, Target 600 Titik
Penyesuaian ini merupakan langkah lanjutan setelah sebelumnya sempat diterapkan tarif sebesar 6 % untuk kategori tertentu.
Tujuan utama dari penurunan tarif menjadi 5 % ini adalah untuk meringankan beban para pelaku usaha kecil serta meningkatkan daya saing UMKM di Kota Palu.
Pengawasan ketat justru difokuskan pada usaha kuliner menengah dan besar yang memiliki omzet tinggi, melalui pemasangan tapping box atau alat perekam transaksi secara daring.
Langkah tersebut, kata dia, bertujuan memastikan Pajak yang dipungut dari konsumen benar-benar disetorkan ke kas daerah, mengingat Pajak makan dan minum merupakan Pajak yang dibebankan kepada konsumen, bukan pengusaha.
Pemkot Palu berharap kebijakan kenaikan batas minimal Pajak ini dapat menciptakan keseimbangan antara peningkatan pendapatan daerah dan perlindungan terhadap pelaku UMKM, khususnya warung sari laut yang menjadi penopang ekonomi masyarakat kecil. (*)