Tribunlampung.co.id, Jakarta - Tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ) terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) pada Rabu lalu.
Permohonan restorative justice (RJ) diajukan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah mendatangi kediaman pribadi Jokowi di kawasan Sumber, Solo, Jawa Tengah, Kamis, 8 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 WIB.
Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis hadir didampingi oleh kuasa hukum Elida Netty, serta perwakilan relawan seperti Ketua Umum ReJO, Darmizal.
Menindaklajuti permohonan RJ tersebut, Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Dengan terbitnya SP3, berarti proses hukum terhadap tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berhenti dan tidak dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan.
“Sudah (terbit SP3),” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imannudin saat dikonfirmasi, Jumat (16/1/2026), dilansir dari Warta Kota.
Iman menjelaskan, penyidik mengakomodasi permohonan penyelesaian perkara melalui RJ sebagai bentuk penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan substantif, kepastian hukum, dan kemanfaatan hukum bagi para pihak.
“Hukum ditegakkan dalam rangka menghadirkan rasa keadilan dan memberikan kepastian, sekaligus mewujudkan kemanfaatan hukum itu sendiri,” ujarnya.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster.
Klaster pertama melibatkan Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa.
Sebelumnya, kuasa hukum Presiden Jokowi, Rivai Kusumanegara, telah membenarkan bahwa pihaknya mengajukan mekanisme RJ terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Permohonan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik dengan menerbitkan SP3.
“Benar, dan sudah terbit SP3 untuk Bang Eggi dan Bang Damai Hari Lubis,” ujar Rivai.
Rivai mengungkapkan, pengajuan RJ dilakukan setelah adanya pertemuan antara Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dengan Jokowi di Solo, Jawa Tengah.
Dalam pertemuan tersebut, tercapai kesepahaman yang menjadi dasar penyelesaian perkara di luar proses peradilan.
Dengan diterbitkannya SP3, proses hukum terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis dinyatakan resmi dihentikan.
“Betul, Pak Jokowi tidak melanjutkan proses hukum terhadap keduanya,” kata Rivai.
Namun demikian, Rivai menegaskan bahwa penghentian penyidikan melalui RJ hanya berlaku bagi dua tersangka tersebut.
Proses hukum terhadap tersangka lain, baik di klaster pertama maupun klaster kedua, tetap berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Untuk tersangka lain seperti Kurnia Tri Rohyani, Muhammad Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi, proses hukumnya masih berlanjut,” ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga telah mengonfirmasi penerimaan permohonan RJ yang diajukan penasihat hukum pelapor kepada penyidik melalui surat tertanggal Rabu (14/1/2026).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa seluruh tahapan penanganan permohonan RJ dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hingga akhirnya penyidik menerbitkan SP3 bagi dua tersangka.
Keputusan ini sekaligus menegaskan penerapan prinsip keadilan restoratif dalam perkara pidana tertentu, tanpa menghilangkan proses penegakan hukum terhadap pihak lain yang masih harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Dalam perkembangan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah memastikan bahwa ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo adalah asli dan sah.
Kepastian itu disampaikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri setelah penyidik menyita sebanyak 723 item barang bukti dalam proses penyelidikan.
Asep menjelaskan, salah satu barang bukti utama adalah dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang menegaskan keabsahan ijazah Jokowi.
Temuan tersebut diperkuat dengan hasil pemeriksaan Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, baik dari aspek analog maupun digital.
“Penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari Universitas Gadjah Mada yang menegaskan bahwa ijazah Ir. H. Joko Widodo adalah asli dan sah. Hal ini juga diperkuat hasil pemeriksaan Puslabfor Polri,” ujar Asep.
Dalam perkara ini, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, serta manipulasi data elektronik.
Penetapan tersebut dilakukan melalui gelar perkara yang melibatkan pengawas internal dan eksternal kepolisian.
Baca juga: Prahara TPUA, Rizal Fadillah Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo Sebagai Pengkhianatan Perjuangan
Para tersangka dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Mereka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sementara klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan dr. Tifauziah Tyassuma alias dr. Tifa, dengan jeratan pasal yang lebih luas, termasuk dugaan manipulasi data elektronik.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imannudin menegaskan bahwa pembagian klaster tersebut didasarkan murni pada hasil penyidikan dan peran hukum masing-masing tersangka.
“Penentuan klaster didasarkan pada fakta penyidikan dan perbuatan hukum yang dilakukan oleh masing-masing tersangka. Hal ini menentukan pertanggungjawaban hukum yang akan dihadapi,” ujar Iman.
Dengan diterbitkannya SP3 bagi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, kasus ini kini memasuki babak baru.
Sementara sebagian tersangka mendapatkan penyelesaian melalui keadilan restoratif, proses hukum terhadap pihak lain tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Motif Pedagang Cilok Tikam Rekannya hingga Tewas, Diduga Sakit Hati