TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
SP3 itu diterbitkan untuk dua tersangka yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan, SP3 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus setelah Eggi dan Damai mengajukan permohonan restorative justice (RJ).
"Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif," kata Budi, Jumat (16/1/2026).
Sementara itu, Budi mengungkapkan bahwa proses hukum kepada lima tersangka lainnya masih terus berjalan.
Pada Selasa (13/1/2026) lalu, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tersangka Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa ke kejaksaan.
"Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna kepastian hukum," ungkap Budi.
Selain itu, penyidik juga telah menjadwalkan pemeriksaan saksi, ahli, dan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lainnya.
"Polda Metro Jaya menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku," ujar Kabid Humas.