Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama
TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah menyiapkan langkah besar dalam penataan birokrasi.
Sebanyak 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu direncanakan akan dirampingkan menjadi 26 OPD sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran, penyederhanaan struktur, serta peningkatan kinerja pelayanan publik.
Hal itu dilakukan untuk menekan belanja pegawai di Pemprov Bengkulu, serta merujuk pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pemerintah Provinsi Bengkulu juga sudah mendapatkan persetujuan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal perampingan OPD ini.
Dari 35 OPD yang ada di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu saat ini, rencananya akan dirampingkan menjadi 26 OPD.
Dalam perencanaan perampingan OPD sebanyak 17 OPD terdampak menjadi 9 OPD.
Lantas, bagaimana nasib dari Eselon II atau Kepala OPD yang terdampak perampingan?
Baca juga: Bukan Hanya Pantai Panjang, Pemprov Bengkulu juga Revitalisasi Kampung Cina dan Masjid Jamik
Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi mengatakan, penempatan pejabat eselon II yang terdampak perampingan OPD akan ditentukan sesuai kebijakan pimpinan.
Nandar menjelaskan, saat ini pihaknya tengah membahas Peraturan Daerah (Perda) soal perampingan OPD ini.
“Kita juga nanti meminta petunjuk dari pimpinan, bagaimana saat pemberlakukan perampingan OPD ini,” jelas Nandar.
Meski demikian, pada 2026 pembahasan mengenai perampingan OPD masih akan berlangsung cukup panjang.
“Soal perampingan OPD ini masih butuh proses yang panjang di 2026 ini ya, masih akan dibahas di DPRD nantinya. Setelah itu nanti akan ada kebijakan dari pimpinan soal pejabat yang terdampak perampingan,” kata Nandar.
Berikut daftar OPD yang direncanakan digabung: