Daftar Lengkap 35 OPD Pemprov Bengkulu yang Bakal Dirampingkan Jadi 26 OPD
January 16, 2026 06:50 PM

 

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU - Pemerintah Provinsi Bengkulu tengah menyiapkan langkah besar dalam penataan birokrasi. 

Sebanyak 35 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu direncanakan akan dirampingkan menjadi 26 OPD sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran, penyederhanaan struktur, serta peningkatan kinerja pelayanan publik.

Hal itu dilakukan untuk menekan belanja pegawai di Pemprov Bengkulu, serta merujuk pada Inpres Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.

Pemerintah Provinsi Bengkulu juga sudah mendapatkan persetujuan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) soal perampingan OPD ini.

Dari 35 OPD yang ada di lingkungan Pemerintahan Provinsi Bengkulu saat ini, rencananya akan dirampingkan menjadi 26 OPD.

Dalam perencanaan perampingan OPD sebanyak 17 OPD terdampak menjadi 9 OPD.

Lantas, bagaimana nasib dari Eselon II atau Kepala OPD yang terdampak perampingan?

Baca juga: Bukan Hanya Pantai Panjang, Pemprov Bengkulu juga Revitalisasi Kampung Cina dan Masjid Jamik

Asisten III Setda Provinsi Bengkulu, Nandar Munadi mengatakan, penempatan pejabat eselon II yang terdampak perampingan OPD akan ditentukan sesuai kebijakan pimpinan.

“Soal itu (nasib eselon II, red) dikembalikan ke pimpinan nantinya, kita akan berkoordinasi dengan pimpinan dan meminta petunjuk nantinya,” ungkap Nandar saat dihubungi TribunBengkulu.com di Bengkulu, Jumat (16/1/2026) pukul 13.42 WIB.

Nandar menjelaskan, saat ini pihaknya tengah membahas Peraturan Daerah (Perda) soal perampingan OPD ini.

“Kita juga nanti meminta petunjuk dari pimpinan, bagaimana saat pemberlakukan perampingan OPD ini,” jelas Nandar.

Meski demikian, pada 2026 pembahasan mengenai perampingan OPD masih akan berlangsung cukup panjang.

“Soal perampingan OPD ini masih butuh proses yang panjang di 2026 ini ya, masih akan dibahas di DPRD nantinya. Setelah itu nanti akan ada kebijakan dari pimpinan soal pejabat yang terdampak perampingan,” kata Nandar.

Berikut daftar OPD yang direncanakan digabung:

  • Dinas Pariwisata digabung dengan Dinas Kepemudaan dan Olahraga menjadi Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Kepemudaan, dan Olahraga.
  • Dinas Sosial digabung dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana menjadi Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana.
  • Dinas Perindustrian digabung dengan Dinas Perdagangan dan Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
  • Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi digabung dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral menjadi Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, Energi, dan Sumber Daya Mineral.
  • Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang digabung dengan Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan menjadi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan.
  • Dinas Ketahanan Pangan bersama Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan digabung dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan menjadi Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan, Perkebunan, dan Peternakan.
  • Badan Kepegawaian Daerah digabung dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia.
  • Badan Keuangan dan Aset Daerah digabung dengan Badan Pendapatan Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah, Keuangan, dan Aset Daerah.
© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.