TRIBUNMANADO.CO.ID - Kasus dugaan pelecehan, penyekapan serta pengancaman yang terjadi di Desa Kapoya Satu, Kecamatan Suluun Tareran, Kabupaten Minsel, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), belakangan menjadi sorotan publik.
Jarak lokasi Desa Kapoya Satu sekitar 58 km dari Kota Manado, Ibu Kota Provinsi Sulut.
Waktu tempuh sekira 1 jam 41 menit dengan kendaraan bermotor lewat Jl. Trans Sulawesi.
Kasus ini viral di media sosial.
Diketahui, seorang pria di Minahasa Selatan (Minsel) yang diduga melakukan aksi pelecehan, penyekapan serta pengancaman, ditangkap aparat kepolisian.
Seorang perempuan menjadi korban dalam kasus ini.
Terduga pelaku, yakni MAK alias Marwan (38), diduga melakukan penyekapan dan pemerkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (19).
Marwan telah ditangkap Tim Resmob Polda Sulawesi Utara bersama personel Polsek Tareran.
MAK melakukan aksinya ini di dua lokasi berbeda.
Di wilayah perkebunan dan sebuah rumah di Desa Kapoya Satu, Kecamatan Tareran, Kabupaten Minahasa Selatan pada Selasa (13/1/2026).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulut Kombes Pol Suryadi menjelaskan, pelaku menjalankan aksinya dengan modus menawarkan pekerjaan kepada korban di sebuah toko sembako di wilayah Tareran.
“Korban dijanjikan pekerjaan, namun itu hanya modus untuk membawa korban ke lokasi yang sepi,” ujar Suryadi saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).
Dalam perjalanan menuju lokasi yang disebut sebagai mess, pelaku tiba-tiba mencekik leher korban dan menyeretnya secara paksa ke area perkebunan di jalan masuk Desa Kapoya Satu sekitar pukul 19.00 Wita.
Di lokasi tersebut, pelaku mengikat tangan korban dan mengancam dengan senjata tajam jenis cutter.
Di bawah ancaman pembunuhan, pelaku kemudian melakukan pemerkosaan.
Tak berhenti di situ, pelaku kembali membawa korban ke lokasi lain, yakni sebuah rumah di Desa Kapoya.
Sekitar pukul 03.00 Wita, korban kembali mengalami kekerasan seksual dengan ancaman pisau.
Kasus ini terungkap setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anaknya ke SPKT Polda Sulut.
Tim Resmob Polda Sulut yang dipimpin Wakatim Resmob kemudian bergerak cepat melakukan pencarian dengan dibantu personel Polsek Tareran.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan di Desa Kapoya 1 setelah polisi berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat.
“Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan dan diserahkan ke penyidik Ditres PPA untuk proses hukum lebih lanjut. Kami tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual, apalagi disertai penyekapan dan ancaman senjata tajam,” tegas Kombes Pol Suryadi.
Kasus ini mulai terkuak setelah orang tua korban melaporkan kehilangan anak mereka ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulut.
Tim Resmob Polda Sulut yang dipimpin Wakatim Resmob melakukan penyelidikan dan pengejaran, berkoordinasi dengan Polsek Tareran serta pemerintah desa setempat.
"Upaya tersebut membuahkan hasil, pelaku berhasil diamankan di Desa Kapoya Satu," pungkas Kombes Pol Suryadi.
Sementara itu, korban yang diketahui berasal dari Kecamatan Siau Timur telah dibawa ke Polda Sulut untuk dimintai keterangan serta mendapatkan pendampingan dan perlindungan.
Korban juga menjalani pemeriksaan medis di RS Bhayangkara guna keperluan visum etrepertum.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.
Atas perbuatannya, MAK terancam dijerat pasal berlapis terkait pemerkosaan, penyekapan, serta pengancaman dengan senjata tajam.
Kasus ini lantas menggemparkan warga Desa Kapoya dan Kapoya Satu.
Pihak pemerintah Desa Kapoya Satu pun membenarkan hal tersebut.
Hukum Tua Desa Kapoya Satu Recky Londa menyebut, pelaku telang ditangkap pihak kepolisian.
“Tersangka sudah ditangkap. Dari pihak Polsek Tareran menelepon yang mana tersangka sudah ditangkap,” ucap Hukum Tua Recky saat ditemui tim TribunManado.co.id di kediamannya, Jumat (16/1/2026) sore, pukul 17:25 Wita.
Kata Hukum Tua Recky lagi, lokasi penangkapan terduga pelaku MAK di wilayah Tumpaan.
Pelaku disebut hanya sebagai warga yang datang tinggal sementara di Desa Kapoya.
TKP kedua menjadi tempat tinggal saat terduga pelaku MAK bermukim di Desa Kapoya setelah melapor dan mendapat izin domisili sementara.
Hukum Tua Recky menegaskan pelaku bukan warga masyarakat Desa Kapoya Satu.
“Dia (pelaku MAK) bukan KTP sini. Dia setelah kita telusuri, dia alamat Bolmong. Dia hanya tinggal sementara sampai kejadian itu terjadi,” ucapnya.
“Jelas, jelas itu pelaku bukan termasuk penduduk Desa Kapoya Satu. Sama sekali tidak,” tambah Hukum Tua Recky menegaskan.
Pemerintah serta warga menyayangkan kejadian tersebut.
Hukum Tua Recky menyebut prihatin sekali karena nama Desa Kapoya yang terbawa-bawa.
“Bagaimanapun akan ada lagi image negatif,” kata dia.
Setelah kasus ini terkuak, warga langsung mengetahui sosok terduga pelaku lewat Informasi dari pemerintah.
Lanjut Hukum Tua Recky, MAK kurang bersosialisasi dengan masyarakat selama bermukim di Desa Kapoya.
“Kami pastikan kejadian ini pertama dan terakhir di Kapoya Satu. Itu juga yang kami harapkan di semua desa yang ada di Minsel. Mudah-mudahan tidak ada kejadian yang sama di desa-desa yang lain,” tutupnya.
(TribunManado.co.id/Fra)
-
WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini