Pemilik Kontrakan TKP Jual Beli Bayi di Medan Johor Ngaku Sempat Lihat Banyak Anak-Anak
January 19, 2026 12:27 AM

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN- Terbongkarnya sindikat perdagangan bayi di Kota Medan, masih menghebohkan masyarakat terutama yang tinggal di seputar lokasi penggrebekan.

Pasalnya, warga yang tinggal di Jalan Kampung Tengah, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor itu tak menyangka jika kontrakan yang dihuni oleh seorang gadis itu dijadikan tempat transit. 

Diketahui, lokasi awak penggrebekan sindikat perdagangan bayi di Kota Medan ini dilakukan di salah satu rumah kontrakan yang terletak di dalam salah satu yang di Jalan Kampung Tengah.

Amatan www.tribun-medan.com, kamar yang disewa oleh tersangka berinisial HD ini terletak di bagian paling ujung. 

Berdasarkan keterangan pemilik kontrakan M br Panjaitan, awalnya ia dihubungi oleh HD yang ingin mengontak rumahnya sekitar bulan Juni 2025 lalu.

Saat itu, ia dihubungi oleh seorang tersangka berinisial HD melalui pesan singkat dimana ia berminat untuk menyewa rumah dan selanjutnya diminta untuk mengirimkan KTP sebagai persyaratan. 

"Awal mula ngontrak itu saya dihubungi dari whatsapp, awalnya dia mau enam bulan dulu. Karena memang di rumah saya ini bisa per enam bulan," ujar M br Panjaitan. 

Diungkapkan M br Panjaitan, setelah ia menerima KTP HD sebagai persyaratan administrasi ia langsung menerima HD sebagai calon penghuni rumah kontrakannya.

Selanjutnya, ia langsung mengatur waktu dengan HD untuk proses serah terima kunci. 

Saat itu, ia mengungkapkan berdasarkan penuturan HD nantinya yang akan menempati rumah tersebut adalah anak saudaranya yang tak lain adalah tersangka lainnya berinisial HT.

Setelah mendengar penjelasan dari HD, ia selanjutnya memberikan surat perjanjian kontrak selama enam bulan menempati rumah tersebut. 

"Saat janjian bertemu, dia bilang yang mau menempati rumah itu anak itonya perempuan. Terus saya kasih surat perjanjian kontrak, karena ada peraturan yang harus diikuti," ucapnya. 

Ketika ditanya apakah selama HT menempati rumah tersebut ada hal yang mencurigakan, M br Panjaitan mengaku jika memang ia sempat datang ke kontrakannya dan melihat banyak anak-anak.

Tak hanya itu, di kamar yang dihuni HT itu ia juga sempat melihat ada dua anak bayi. 

Namun, saat ditanya oleh HT ia mendapatkan pengakuan jika kedua bayi tersebut merupakan anaknya dan anak dari saudaranya.

Saat itu, ia sempat percaya karena melihat salah satu bayi yang ada di sana sedang disusui oleh seorang wanita. 

"Selama dia mengontrak, saya pernah datang ke sana saya sempat menegur karena melihat kenapa banyak anak-anak dan dua bayi. Terus pengakuannya itu anak kakaknya dan anak dia. Yang dibilang anak kakaknya memang sedang disusui, tapi saya enggak kepikiran ada jual beli itu, di luar pemikiran saya, enggak ada curiga arah ke sana," ungkapnya. 

Hingga akhirnya, saat masa kontrak selama enam bulan habis tepatnya tanggal 11 Desember 2025 ia mendapatkan kabar jika kontakan diperpanjang.

Namun, berselang dua hari kemudian tepatnya tanggal 13 Desember 2025 ia dikagetkan dengan kabar penggerebekan di rumah kontakannya itu. 

"Pas bulan 12 nyambung perpanjangan kontrak. Dua hari setelah diperpanjang terjadilah penangkapan," katanya. 

Kabar penangkapan itu, ia ketahui karena ia dipanggil oleh Kepala Lingkungan (Kepling) untuk ikut bersaksi sebagai pemilik kontrakan.

Setelah dari rumahnya, ia juga turut dibawa ke salah satu hotel di kawasan Padang Bulan tempat HD dan J ditangkap. 

"Saya dipanggil Kepling untuk ikut bersaksi sebagai pemilik rumah ke salah satu hotel, selanjutnya ke Polrestabes untuk diperiksa sebagai saksi," ungkapnya. 

Perihal penggrebekan di rumah kontrakannya, dirinya mengaku jika ia tak mempermasalahkan dan mendukung pihak kepolisian yang telah mengungkap kasus ini.

Lebih lanjut, ia menyerahkan segala proses hukum yang berjalan kepada pihak kepolisian. 

(mns/tribun-medan.com)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.