Laporan Wartawan TribunAmbon.com
BULA, TRIBUNAMBON.COM – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) akan melayangkan panggilan mediasi kedua kepada PT. Karlez Petroleum Seram.
Panggilan kedua menyusul keluhan para pekerja yang hingga kini belum menerima gaji selama delapan bulan, sementara mediasi pertama tertunda lantaran ketidakhadiran perusahaan.
Kepala Bidang Pelatihan dan Produktivitas Ketenagakerjaan Disnakertrans SBT, Aliudin Rumra, menegaskan pihaknya tetap berpegang pada mekanisme dan tahapan yang diatur dalam prosedur ketenagakerjaan.
“Secara prosedur, kami dari dinas akan melakukan panggilan kedua karena ketidakhadiran pihak perusahaan. Waktu yang tersedia untuk proses mediasi itu 30 hari,” ujar Aliudin saat menemui para pekerja, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan, apabila pihak perusahaan kembali tidak menghadiri agenda mediasi pada panggilan kedua, Disnakertrans SBT akan mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangan yang dimiliki.
Baca juga: Kebakaran Lahan Terjadi di Hutan Tanjung Sombayang Desa Haria, Api Padam Setelah Lima Jam
Baca juga: Polisi Selidiki Dugaan Korupsi Bapenda Bursel, Soroti Dua Surat Perintah Bupati
“Kalau pada panggilan kedua juga tidak hadir, maka kami akan mengeluarkan anjuran kepada para pihak. Anjuran itu mau diterima atau tidak, itu menjadi hak masing-masing pihak,” tegasnya.
Sementara itu, Koordinator Serikat Pekerja Lingkup Kalrez, Roni Rumuar berharap pemerintah daerah bergerak cepat dan tegas.
“Sudah delapan bulan kami tidak digaji, baik pekerja di Kares, Paraduta, maupun di Dalenta. Kami berharap proses ini tidak berlarut-larut lagi,” ujarnya.
Roni menambahkan, para pekerja selalu memenuhi panggilan mediasi yang dijadwalkan, namun pihak perusahaan justru berulang kali tidak hadir tanpa kejelasan.
“Kami datang setiap kali dipanggil, tapi pihak perusahaan tidak hadir. Kami berharap ada ketegasan agar hak-hak pekerja segera mendapatkan kepastian,” katanya.
Disnakertrans SBT menyarankan agar seluruh pihak dapat menunjukkan itikad baik agar persoalan yang telah berlarut-larut tersebut segera menemukan titik temu dan tidak terus merugikan para pekerja.(*)