5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu
January 19, 2026 12:39 PM

BANGKAPOS.COM - 5 Jenis Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan, Peserta Wajib Tahu

BPJS Kesehatan menjadi andalan jutaan masyarakat Indonesia untuk biaya pengobatan. Namun, tidak semua tindakan medis bisa dibiayai melalui program JKN.

Ada lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan dan sering luput diketahui peserta, sehingga penting dipahami sebelum menjalani perawatan agar tidak terkendala biaya.

Baca juga: Profil Yunan Helmi Kepala Bakuda Provinsi Bangka Belitung

Berikut lima jenis operasi yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

1. Operasi akibat dampak kecelakaan.

Tindakan medis yang timbul akibat kecelakaan lalu lintas atau kerja umumnya menjadi kewenangan skema jaminan lain, seperti Jasa Raharja atau asuransi ketenagakerjaan.

2. Operasi kosmetik atau estetika.

Operasi yang bersifat memperindah penampilan dan tidak berkaitan langsung dengan keselamatan atau fungsi kesehatan tidak masuk dalam cakupan BPJS.

3. Operasi akibat melukai diri sendiri.

Tindakan medis yang timbul akibat kecerobohan atau kesengajaan yang menyebabkan cedera tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

4. Operasi yang dilakukan di rumah sakit luar negeri.

BPJS Kesehatan hanya menanggung layanan kesehatan yang diberikan di fasilitas kesehatan dalam negeri yang bekerja sama.

5. Operasi yang tidak sesuai prosedur BPJS Kesehatan

Misalnya, pasien langsung berobat ke rumah sakit tanpa melalui alur rujukan yang ditetapkan, sehingga klaim tidak dapat diproses.

Meski memiliki sejumlah pengecualian, BPJS Kesehatan tetap memberikan perlindungan untuk berbagai tindakan operasi penting. Mengacu pada pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, setidaknya ada 19 jenis operasi yang masuk dalam cakupan pembiayaan BPJS Kesehatan.

Jenis operasi tersebut meliputi operasi jantung, caesar, kista, miom, tumor, odontektomi, bedah mulut, usus buntu, batu empedu, operasi mata, bedah vaskular, amandel, katarak, hernia, kanker, kelenjar getah bening, pencabutan pen, penggantian sendi lutut, hingga timektomi.

Baca juga: Tarif Listrik PLN Terbaru 19-25 Januari 2026, Beli Rp100 Ribu Dapat kWh Segini

Agar biaya operasi dapat dijamin BPJS Kesehatan, peserta wajib mengikuti prosedur pelayanan yang telah ditetapkan. Pasien harus terlebih dahulu berobat ke fasilitas kesehatan tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang terdaftar. Apabila diperlukan penanganan lanjutan, dokter akan menerbitkan surat rujukan ke rumah sakit.

Selain mengikuti alur rujukan, peserta juga perlu menyiapkan tiga dokumen penting, yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama, serta kartu pasien dari rumah sakit tujuan.

Dengan memahami aturan dan prosedur ini sejak awal, peserta BPJS Kesehatan dapat menghindari kendala administrasi maupun pembiayaan saat harus menjalani tindakan operasi.

(Bangkapos.com/Kompas)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.