Pemkot Pangkalpinang Gelar Rakor Bahas Kolong Akit, Sekda Tegaskan Pentingnya Pengamanan Aset Daerah
January 19, 2026 03:38 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas status Kolong Akit yang berada di Kelurahan Semabung Lama, Kecamatan Bukit Intan, Senin (19/1/2026).

Rapat yang berlangsung di Smart Room Center (SRC) lantai II Kantor Wali Kota Pangkalpinang itu dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pangkalpinang, Mie Go, serta dihadiri Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) dan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Sekda Kota Pangkalpinang, Mie Go, mengatakan rapat tersebut bertujuan untuk menghimpun pandangan dari OPD terkait sekaligus memastikan status aset pemerintah daerah di kawasan tersebut.

Dari hasil rapat, Pemkot Pangkalpinang memperoleh informasi bahwa pembebasan lahan di kawasan Kolong Akit telah dilakukan sejak tahun 2008. Oleh karena itu, OPD yang terlibat dalam proses pembebasan lahan tersebut turut dipanggil untuk memastikan posisi dan batas lahan yang telah dibebaskan.

"Kami memanggil OPD yang melakukan pembebasan lahan pada waktu itu untuk memastikan di mana posisi pembebasan tersebut. Selanjutnya kami akan melakukan kunjungan lapangan untuk mengecek langsung kondisi di Kolong Akit," jelasnya.

Mie Go menambahkan, pengecekan lapangan akan dilakukan dengan membawa data pembebasan lahan terdahulu untuk disandingkan dengan kondisi eksisting di lapangan saat ini, guna memastikan apakah lokasi tersebut benar merupakan aset milik Pemerintah Kota Pangkalpinang.

"Tim akan mengecek dan mendata pembebasan lahan terdahulu dengan kondisi sekarang. Data-data itu nanti akan kita cocokkan," katanya.

Menurut Mie Go, persoalan Kolong Akit menjadi pembelajaran penting bagi pemerintah daerah terkait perlunya pengamanan aset secara menyeluruh agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

"Ini menjadi pelajaran bagi kita semua bahwa pengamanan aset itu sangat penting. Seluruh OPD sepakat untuk melakukan pengamanan aset, baik dengan pemasangan patok maupun kunjungan langsung ke aset-aset milik Pemkot," tegasnya.

Ke depan, Pemkot Pangkalpinang juga akan melakukan inventarisasi ulang terhadap seluruh kolong yang berada di bawah kewenangan pemerintah kota, termasuk melakukan pengecekan luasan lahan berdasarkan data yang dimiliki.

"Nanti semua kolong-kolong yang menjadi kewenangan Pemkot akan kita inventarisasi kembali dan dicek kesesuaiannya dengan data luasan yang ada," pungkas Mie Go.

Sebelumnya, kawasan Kolong Akit diketahui kerap dijadikan lokasi aktivitas penambangan timah ilegal, yang menimbulkan kekhawatiran terkait kerusakan lingkungan serta potensi kerugian aset daerah. (Bangkapos.com/Andini Dwi Hasanah)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.