Jakarta (ANTARA) - Kepala Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Arief Eka Riyanto mengatakan pihaknya menelusuri kepemilikan identitas warga negara Indonesia berupa KTP diduga palsu yang dimiliki dua orang warga asing asal China pelaku love scamming di Tangerang.

"Kami sedang melakukan koordinasi dengan Disdukcapil terkait temuan KTP, KK dan akta lahir tersebut. Kami sudah bersurat meminta jawaban apakah ini asli atau palsu," kata Arief dalam jumpa pers di Gedung Direktorat Jenderal Imigrasi, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin.

Arief mengatakan dua orang WNA China itu memiliki identitas palsu Indonesia untuk mengelabui petugas karena status keduanya sudah dinyatakan over stay sejak beberapa tahun lalu.

Arief menjelaskan temuan WNA China memiliki identitas palsu itu terjadi ketika jajarannya menangkap 27 orang WNA China saat penggerebekan di beberapa tempat permukiman elite di Tangerang, Banten, yang menjadi lokasi untuk menjalankan penipuan pada Kamis (8/1), Sabtu (10/1), dan Jumat (16/1).

Dari puluhan WNA China yang ditangkap di tiga waktu berbeda itu, petugas menemukan WNA berinisial XG memilik KTP, ijazah dan akta lahir atas nama SH.

Selain itu, ada WNA atas nama ZJ yang memiliki KTP, ijazah dan akta lahir atas nama Ferdiansyah.

Setelah diselidiki, XG ternyata sudah over stay sejak tahun 2020, sedangkan ZJ sudah dinyatakan over stay sejak tahun 2018.

Dengan adanya temuan ini, Arief memastikan akan terus menelusuri asal muasal munculnya identitas palsu tersebut demi mencegah WNA lainnya memakai modus yang sama untuk tinggal secara ilegal di Indonesia.

Kronologi

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman menjelaskan para WNA China itu menjalankan modus penipuan love scamming dengan mayoritas korban merupakan WNA Korea Selatan yang tinggal di luar Indonesia.

Para pelaku, kata Yuldi, menghubungi korban lewat aplikasi Telegram untuk mulai membangun komunikasi dengan korban. Setelah komunikasi terbangun, barulah para pelaku menghubungi korban lewat panggilan video dengan maksud ingin menampilkan bagian tubuh atau video call sex (VCS).

Saat VCS itu berlangsung, pelaku langsung merekam korban. Video tersebut lalu dipakai sebagai alat memeras korban agar mau menyerahkan sejumlah uang kepada para pelaku.

"Saat ini tim kami mengamankan pelaku dan barang bukti berupa ratusan unit telpon genggam, belasan laptop, dan PC serta monitor. Kemudian jaringan Wi-Fi, dan instalasi-instalasi jaringan untuk membantu para pelaku dalam menjalankan aksinya," kata Yuldi.

Yuldi melanjutkan hingga saat ini belum ada bukti adanya korban dari warga negara Indonesia. Namun demikian, pihaknya tetap melakukan tindakan karena pada para WNA itu sudah melanggar ketentuan izin tinggal dan melanggar peraturan tentang keimigrasian.

Yuldi mengatakan sampai saat ini para WNA itu sedang menjalani detensi dan pemeriksaan intensif. Mereka terancam sanksi berat terkait pelanggaran izin tinggal serta indikasi tindak pidana kejahatan siber.

Yuldi juga memastikan petugas masih terus melakukan pengejaran terhadap anggota jaringan lain yang diduga masih bersembunyi di Indonesia.