TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) hingga kini masih dalam tahap pembahasan.
Sejumlah poin krusial belum menemukan kesepakatan sehingga regulasi tersebut belum bisa ditetapkan dalam waktu dekat.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pembahasan Perpres ojol menjadi salah satu agenda yang dibicarakan pemerintah bersama pimpinan DPR.
“Perpres ojol tadi menjadi bagian dari salah satu yang kita diskusikan dengan pimpinan-pimpinan DPR. Mohon waktu sebentar untuk kita diskusi,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Prasetyo menjelaskan pemerintah sejatinya menargetkan Perpres tersebut rampung pada Desember 2025 lalu.
Namun hingga kini masih terdapat sejumlah hal yang belum menemukan titik temu.
“Tadinya kita berharap di bulan Desember sudah bisa selesai tapi ada beberapa kesepakatan yang belum ketemu,” katanya.
Salah satu isu yang masih dibahas adalah formulasi pembagian porsi atau persentase antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi ojol.
Menurutnya pemerintah tidak hanya membicarakan soal angka persentase semata.
“Ini kan tidak hanya bicara persentase. Di situ ada bagian-bagian lain yang juga harus kita rumuskan bersama,” ujarnya.
Ia menambahkan pemerintah saat ini berposisi sebagai penengah untuk menjembatani kepentingan perusahaan aplikator dan mitra pengemudi agar tercapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.
“Kita sedang mencari titik temu supaya semuanya bisa memahami dan menemukan kesepakatan bersama,” pungkasnya.