Perpres Ojol Masih Digodok, Pemerintah Cari Titik Temu Antara Aplikator dengan Pengemudi
January 19, 2026 04:38 PM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pemerintah memastikan Peraturan Presiden (Perpres) terkait ojek online (ojol) hingga kini masih dalam tahap pembahasan.

Sejumlah poin krusial belum menemukan kesepakatan sehingga regulasi tersebut belum bisa ditetapkan dalam waktu dekat.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan pembahasan Perpres ojol menjadi salah satu agenda yang dibicarakan pemerintah bersama pimpinan DPR.

“Perpres ojol tadi menjadi bagian dari salah satu yang kita diskusikan dengan pimpinan-pimpinan DPR. Mohon waktu sebentar untuk kita diskusi,” ujar Prasetyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026).

Prasetyo menjelaskan pemerintah sejatinya menargetkan Perpres tersebut rampung pada Desember 2025 lalu. 

Namun hingga kini masih terdapat sejumlah hal yang belum menemukan titik temu.

“Tadinya kita berharap di bulan Desember sudah bisa selesai tapi ada beberapa kesepakatan yang belum ketemu,” katanya.

Salah satu isu yang masih dibahas adalah formulasi pembagian porsi atau persentase antara perusahaan aplikator dan mitra pengemudi ojol.

Menurutnya pemerintah tidak hanya membicarakan soal angka persentase semata.

“Ini kan tidak hanya bicara persentase. Di situ ada bagian-bagian lain yang juga harus kita rumuskan bersama,” ujarnya.

Ia menambahkan pemerintah saat ini berposisi sebagai penengah untuk menjembatani kepentingan perusahaan aplikator dan mitra pengemudi agar tercapai kesepakatan yang adil bagi semua pihak.

“Kita sedang mencari titik temu supaya semuanya bisa memahami dan menemukan kesepakatan bersama,” pungkasnya.

Poin penting Pepres ojol

  • Perpres Ojol (Peraturan Presiden tentang Ojek Online) hingga Januari 2026 belum resmi diterbitkan.  
  • Pemerintah mematangkan aturan ini karena ada perbedaan pandangan antara aplikator (Gojek, Grab, Maxim, inDrive) dan pengemudi terkait skema pembagian biaya serta kesejahteraan.
  • Perpres Ojol diharapkan untuk mengatur kesejahteraan pengemudi transportasi online
  • Wacana yang berkembang soal Perpres ojol yakni komisi aplikator diturunkan menjadi 10 persen dari pendapatan pengemudi.
  • Aplikator wajib menanggung sebagian asuransi kesehatan dan jaminan hari tua bagi pengemudi.
  • Lalu wacana adanya kewajiban perlindungan sosial bagi pengemudi, termasuk asuransi kecelakaan kerja. 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.