Wildan Sebut Wacana RSUD Kota Bekasi Potong Remunerasi Pegawai Tak Pantas
January 19, 2026 07:50 PM

 

Laporan jurnalis TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI TIMUR- Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Wildan Fathurrahman, menegaskan agar manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Bekasi tidak memotong remunerasi pegawai.

Langkah tersebut dilakukan RSUD sebagai penyelesaian hutang dengan cara mengorbankan hak pegawai, khususnya tenaga kesehatan dan tenaga pelayanan.

Wildan mendesak agar penyelesaiannya dilakukan secara tepat dan tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pelayanan publik.

“Yang kami tekankan adalah penyelesaiannya. Jangan sampai langkah efisiensi yang diambil justru mengganggu aktivitas pelayanan,” katanya saat ditemui di kantor DPRD Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Timur.kata Wildan, Senin (19/1/2026).

Wildan menjelaskan, satu hal krusial yang harus dijaga adalah kondusivitas sumber daya manusia (SDM) di lingkungan RSUD.

Terkhusus tenaga kesehatan yang berada di garis depan pelayanan.

Tenaga kesehatan dinilainya harus bekerja dalam kondisi tenang dan nyaman tanpa dibayangi kekhawatiran akan pemotongan gaji maupun tunjangan.

“Jangan sampai mereka dihantui informasi akan dipotong gajinya atau honornya. Itu yang kami tegaskan,” jelasnya.

Wildan pun memastikan, DPRD Kota Bekasi meminta manajemen RSUD agar tidak menjadikan pemotongan gaji atau tunjangan pegawai sebagai opsi dalam penyelesaian hutang.

“Langkah penyelesaian hutang di RSUD tidak boleh dilakukan dengan cara memotong gaji atau honor karyawan, terlebih tenaga kesehatan dan tenaga pelayanan,” harapnya.

Potong Remunerasi Pegawai

Sebelumnya, manajemen RSUD Kota Bekasi rencanakan akan menerapkan langkah efisiensi terhadap pendapatan pegawai menyusul beban utang operasional yang mencapai sekitar Rp70 miliar kepada pihak ketiga.

Wakil Direktur Pelayanan RSUD dr. Chasbullah Abdulmajid (CAM), dr. Sudirman, mengatakan manajemen melakukan penyesuaian pada belanja pegawai yang selama ini dinilai terlalu tinggi.

“Efisiensi itu kami lakukan dari belanja pegawai, kan belanja pegawai kita itu terlalu tinggi sebetulnya 60,4 persen ya,” kata Sudirman, dikutip Jumat (9/1/2026).

Sudirman menjelaskan, berdasarkan rekomendasi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) dan hasil audit Inspektorat, porsi belanja pegawai idealnya berada di kisaran 45 persen.

“Hasil audit inspektorat juga salah satu temuannya itu sebenarnya belanja pegawainya terlalu tinggi,” jelasnya. 

Sudirman menuturkan upaya efisiensi juga terkait pemotongan remunerasi pegawai.

Namun kebijakan tersebut tidak diberlakukan secara merata.

Hanya saja mempertimbangkan status serta besaran penghasilan pegawai.

“Nah, semua PNS terkena rasionalisasi dengan pemotongan remunerasi, tapi yang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pegawai BLUD yang dengan penghasilan tertentu tidak kami potong remunerasinya,” tuturnya.

Sudirman memaparkan, untuk aparatur sipil negara (ASN), besaran pemotongan remunerasi disebutkan sekitar lima persen.

Sementara bagi tenaga BLUD dan dokter, penyesuaian dilakukan melalui penurunan persentase jasa pelayanan (Jaspel).

“Penghasilan UMR ke bawah kami tidak potong, tapi untuk yang ke atas itu, seperti dokter-dokter itu kan Ya, kami lakukan pemotongan Jaspelnya gitu turun dua persen, kalau besaran nominal sekira 8 - 10 persen," paparnya. (M37)

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.