Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri ESDM Sudirman Said harap pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto memiliki political will yang kuat untuk melawan mafia migas.
Said saat ditemui di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Senin, mengatakan bahwa dia mendapatkan tugas untuk membenahi sektor energi saat menjabat sebagai Senior Vice President Kepala Integrated Supply Chain PT Pertamina (Persero) tahun 2008-2009 dan Menteri ESDM periode 2014-2016.
Namun, kedua upayanya terhambat karena hal nonteknis.
"Dua-duanya mengalami hambatan karena memang aspek ini berkaitan sama political will," katanya.
Maka dari itu, ia mengharapkan pemerintahan di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto memiliki political will yang kuat agar masalah mafia migas bisa terselesaikan.
"Kita menaruh harapan kepada Presiden Pak Prabowo dan juga seluruh aparat penegak hukum," ujarnya.
Pada Senin hari ini, Sudirman Said kembali diperiksa sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah oleh Pertamina Energy Trading Ltd. (Petral) tahun 2008-2015 oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung.
Said mengatakan bahwa dia diperiksa selama kurang lebih tujuh jam.
Ia mengaku tidak bisa menjelaskan detail pemeriksaan. Namun, ia menyampaikan bahwa secara umum, substansi pemeriksaan berkaitan dengan upaya yang ia lakukan dalam memerangi mafia migas.
"Dua kali saya mendapat tugas dari negara untuk 'beres-beres' supply chain (rantai pasok), 'beres-beres’ sektor energi, yang publik mengenalnya sebagai membenahi masalah-masalah dengan mafia migas, kira-kira begitu, ya, tetapi dua kali pula saya mengalami hambatan," katanya.
Menurutnya, tindak tuntasnya pembenahan dalam hal supply chain menyebabkan munculnya kasus korupsi.
Ia pun mengharapkan keterangan yang disampaikannya pada pemeriksaan bisa semakin memperjelas kasus dugaan korupsi tersebut.
Diketahui, Jampidsus mulai menyidik kasus dugaan korupsi pada Petral ini pada Oktober 2025. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan bahwa kasus itu merupakan kasus baru dan bukan pengembangan.
Terkait detail kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah itu, ia belum bisa mengungkapkannya.
Penanganan kasus itu sempat dikabarkan akan dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Namun, kabar tersebut dibantah oleh Kejagung dan institusi tersebut tetap melanjutkan pemeriksaan saksi-saksi.







