TRIBUNMANADO.CO.ID - Puluhan jemaat Gereja Mawar Sharon (GMS) Bahu, Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Sulawesi Utara, diduga mengalami keracunan makanan usai mengikuti ibadah dan makan bersama, Jumat (16/1/2026) lalu.
Sejumlah jemaat mengalami keluhan kesehatan seperti mual, muntah, diare, hingga lemas, sehingga harus mendapatkan penanganan medis di beberapa fasilitas kesehatan di Kota Manado.
Menanggapi peristiwa tersebut, Akademisi Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Adi Tucunan, memberikan tanggapan dari sudut pandang kesehatan masyarakat, Senin (19/1/2026).
Menurut Adi, keracunan makanan tidak dapat dipandang sebagai kejadian dengan penyebab tunggal.
“Dalam perspektif public health, sebuah kasus keracunan biasanya dipengaruhi oleh banyak faktor. Jika ditinjau dari aspek medis, keracunan dapat disebabkan oleh bakteri, virus, parasit, maupun toksin,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dari sudut pandang kesehatan masyarakat, keracunan juga dapat dipicu oleh bahan kimia beracun serta proses pengolahan makanan yang tidak tepat.
Faktor-faktor tersebut saling berkaitan dan memperbesar risiko terjadinya keracunan makanan.
Adi juga menguraikan langkah-langkah yang dapat dilakukan apabila terjadi keracunan makanan.
Di antaranya segera menghentikan konsumsi makanan yang diduga menjadi penyebab keracunan, mencegah dehidrasi untuk menghindari kekurangan cairan, beristirahat cukup, serta menghindari konsumsi makanan berat.
“Jika muncul tanda-tanda gawat darurat, korban harus segera dibawa ke Unit Gawat Darurat agar mendapat penanganan medis secepatnya,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya upaya pencegahan melalui penerapan perilaku hidup bersih dan sehat.
Menurutnya, kebersihan merupakan faktor paling utama dalam mencegah keracunan makanan.
“Pastikan makanan dimasak hingga benar-benar matang, disimpan dengan cara yang benar, memilih bahan makanan yang segar, serta mewaspadai makanan yang berisiko menimbulkan keracunan. Penggunaan air bersih dan menjaga lingkungan tetap bersih juga sangat penting,” jelas Adi.
Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengolahan dan konsumsi makanan harus memenuhi asas kesehatan lingkungan sebagai standar baku sanitasi dan higienitas, terutama pada kegiatan konsumsi massal seperti ibadah dan kegiatan sosial lainnya. (pet)