Oleh : Yusuf Mars, founder Lembaga Kajian Strategis Islam Nusantara dan Asia Tenggara (LKS-INTARA), mahasiswa Doktoral Sejarah Peradaban Islam Nusantara Universitas Islam Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA).
Profil :
ISU pilkada lewat DPRD dituding sebagai kemunduran demokrasi, mengkhianati reformasi.
Tudingan itu terdengar keras namun tidak sepenuhnya tepat.
Demokrasi tidak identik dengan pemilihan langsung.
Demokrasi berbicara tentang legitimasi, akuntabilitas dan hasil kepemimpinan.
Faktanya, pilkada langsung selama lebih dari dua dekade justru menyisakan banyak persoalan mulai biaya politik membengkak, politik uang mengakar sehingga memicu korupsi kepala daerah berulang.
Baca juga: Wacana Pilkada via DPRD Ditolak Keras, Disebut Cederai Kedaulatan Rakyat dan Perintah Konstitusi
Jika mekanisme yang ada melahirkan masalah serius, evaluasi bukanlah dosa demokrasi.
Secara hukum, pilkada melalui DPRD tidak melanggar UUD 1945.
Pasal 18 ayat (4) hanya menyebut kepala daerah dipilih secara demokratis dan tidak ada satu kata pun yang mewajibkan pemilihan langsung oleh rakyat.
Konstitusi memberi ruang bagi pembentuk undang-undang untuk menentukan mekanismenya.
Selama dilakukan oleh DPRD—lembaga perwakilan rakyat hasil pemilu—pemilihan tetap sah, demokratis, dan konstitusional.
Mari kita belajar kembali pada Demokrasi Nusantara.
Sejarah peradaban Nusantara justru menunjukkan hal sebaliknya.
Demokrasi Nusantara tidak lahir dari bilik suara.
Di era Majapahit, kekuasaan raja dijalankan bersama Dewan Sapta Prabu dan para mahapatih.
Keputusan penting negara diambil melalui musyawarah bukan voting rakyat.
Di Kesultanan Demak, legitimasi Raden Patah lahir dari musyawarah Walisongo.
Ulama bertindak sebagai wakil umat.
Tidak ada pemungutan suara massal tapi yang ada adalah konsensus para pemimpin moral dan sosial.
Di Minangkabau, Kerapatan Adat Nagari memilih penghulu melalui musyawarah ninik mamak.
Prinsipnya tegas: “Bulek aia dek pambuluah, bulek kato dek mufakat.” yang artinya keputusan sah bukan karena suara terbanyak, melainkan karena mufakat.
Tradisi serupa hidup dalam rembug desa di Jawa dan kepemimpinan pesantren.
Baca juga: Wacana Pilkada via DPRD: Efisiensi Anggaran Dinilai Dalih, Masalah Ada di Tata Kelola Pemilu
Inilah demokrasi Nusantara.
Nilai-nilai itu kemudian dirumuskan dalam Pancasila.
Sila keempat secara eksplisit menempatkan permusyawaratan dan perwakilan sebagai dasar demokrasi Indonesia.
Sejak awal, demokrasi Indonesia bukan demokrasi liberal prosedural tapi berakar pada musyawarah.
Jika kita bicara jujur, pengalaman pilkada langsung menyedot biaya politik semakin mahal karena kandidat bertarung dengan modal besar.
Setelah menang, tekanan “balik modal” tak terhindarkan.
Tak hanya itu, pilkada langsung kerap memicu konflik sosial, polarisasi tajam, politik identitas dimainkan hingga relasi sosial masyarakat rusak, bahkan setelah pilkada usai.
Pilkada Melalui DPRD Perlu Dipertimbangkan
Dalam situasi seperti ini, pilkada lewat DPRD bukan tabu, justru layak dipertimbangkan karena kontestasi tidak lagi mengerahkan massa, biaya politik bisa ditekan dan konflik sosial lebih mudah dikendalikan.
Pemilihan dapat difokuskan pada rekam jejak, kapasitas, dan visi calon kepala daerah meskipun risiko transaksi politik memang tetap ada.
Karena itu, mekanisme ini harus dibuka ke publik, diawasi ketat, dan disertai sanksi hukum tegas.
Tanpa pengawasan, mekanisme apa pun akan bermasalah.
Pilkada lewat DPRD bukan langkah mundur demokrasi, justru upaya mengembalikan demokrasi Indonesia pada akar peradaban Nusantara.
Demokrasi yang tidak ribut di prosedur.
Demokrasi yang fokus pada hasil dan satu tujuan: melahirkan pemimpin yang benar-benar bekerja untuk rakyat.