Tuding Kiai Pendukung PIK 2, Dua Tiktoker Banten Divonis 1 Tahun Penjara
January 19, 2026 11:00 PM

TRIBUNBANTEN.COM, SERANG - Dua Tiktoker asal Banten divonis masing-masing satu tahun penjara setelah terbukti menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media sosial. Keduanya dinilai menuding seorang kiai di Kota Serang sebagai pendukung proyek Pantai Indah Kapuk (PIK).

Berdasarkan putusan yang tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Serang, Senin (19/1/2026), terdakwa Mahesa Al Bantani alias Saepudin dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tertulis dalam amar putusan.

Baca juga: Kasus Makam Dibongkar OTK di Jawilan, PCNU Kabupaten Serang Jelaskan Pandangan Hukumnya

Selain hukuman penjara, Mahesa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan.

Vonis serupa juga dijatuhkan kepada terdakwa lainnya, Saebi alias Kingofhmm alias Rajayangpandaibersyukur alias Ebi bin Samsuri. Majelis hakim menilai kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 55 KUHP.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan bahwa konten yang diproduksi dan disebarkan kedua terdakwa bukan merupakan kritik sosial, melainkan penyerangan terhadap kehormatan pribadi yang tidak didasarkan pada fakta.

Hakim juga menilai perbuatan para terdakwa berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat karena mengaitkan isu sensitif dengan tokoh agama.

Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Serang yang sebelumnya menuntut keduanya dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan.

Dalam uraian perkara, Mahesa dan Saebi diketahui memproduksi serta menyebarkan sebuah video berdurasi 51 detik yang menampilkan foto seorang kiai bernama Matin tanpa izin.

Video tersebut berisi tuduhan bahwa sang kiai merupakan “pendukung PIK” dan diunggah melalui akun TikTok @kingofhmm yang dikelola Saebi.

Dalam video itu, Mahesa juga mengajak publik yang disebutnya “mbruter pontirta” untuk melacak keberadaan sang kiai serta menyerukan ajakan “merungkadtin” terhadap pihak yang diduga didukung oleh tokoh agama tersebut.

Atas perbuatannya, majelis hakim menyimpulkan bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyerangan kehormatan melalui media elektronik.

Sidang perkara ini dinyatakan selesai dengan putusan, dan para terdakwa memiliki hak untuk menerima, mengajukan banding, atau pikir-pikir atas vonis tersebut.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.