Penolakan HTI Terus Berlanjut, Didit Srigusjaya Pastikan Mengawal Aspirasi Masyarakat
January 19, 2026 09:38 PM

BANGKAPOS.COM, BANGKA - Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung Didit Srigusjaya memastikan komitmennya mengawal aspirasi masyarakat, terkait dengan pencabutan izin Hutan Tanaman Industri (HTI).

Ketegasan ini kian diutarakan saat bertemu dengan masyarakat yang diwakili oleh Forum Kibar Pemuda Merah Putih Bangka Barat di Ruang Badan Musyawarah. 

"Masyarakat dari Bangka Barat mendatangi melakukan audiensi terkait dengan penolakan HTI, maka kami tentunya bersama dengan rakyat terus berjuang bagaimana aspirasi dapat terselesaikan," ujar Didit Srigusjaya. 

Diketahui kini untuk di Provinsi Bangka Belitung terdapat delapan HTI, dengan luasan sekitar 223 ribu hektar.

Lebih lanjut pihaknya juga mengajak sejumlah pihak terkait termasuk dengan perwakilan masyarakat, untuk mendatangi Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. 

"Jadi Rabu akan Dirjen Gakkum, sedangkan Sabtu juga akan datang ke lokasi untuk melihat secara langsung bagaimana informasi terkait dengan HTI khususnya di Bangka Barat," jelasnya.

Selain itu dalam audiensi tersebut juga, masyarakat mempertanyakan status izin pertambangan yang diharapkan dapat membangkit perekonomian masyarakat. 

Terkait hal tersebut, Didit Srigusjaya menargetkan pengesahan Peraturan Daerah (Perda) Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat dilakukan sebelum lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah.

"Target kita, sebelum lebaran ini sudah disahkan. Hal ini karena menjadi salah satu solusi bagi masyarakat penambang rakyat, supaya ada kepastian hukum," ucapnya.

Diketahui tiga daerah yakni Kabupaten Bangka Tengah, Belitung Timur dan Bangka Selatan telah mengantoni izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM.

Untuk luasannya pun yakni Kabupaten Bangka Selatan sekitar 703,44 hektare, Kabupaten Belitung Timur sekitar 932,06 hektare dan yang paling luas yakni Kabupaten Bangka Tengah seluas 6.344,33 hektare.

"Untuk Kabupaten lainnya ini menjadi permasalahan, jika ini sudah disahkan berarti IPR ini masih hanya berlaku bagi tiga kabupaten. Perlu diingatkan bahwa yang berhak mengusulkan WPR bukan Gubernur, bukan DPRD Provinsi, tapi ialah Bupati setempat. Tugas kami hanya menyiapkan payung hukum, sedangkan Gubernur tugasnya izin teknisnya," jelasnya.

Lebih lanjut pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kejati dan Polda Bangka Belitung, khususnya terkait dengan sanksi yang dicantumkan dalam Perda IPR nantinya.

"Ini perlu dilakukan agar nanti Perda ini bukan hanya hasilnya diambil, tapi ada kewajiban-kewajiban yang harus diselesaikan oleh pemegang IPR ini nanti," ucapnya.

Pihaknya juga mendorong eksekutif, untuk dapat berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna mempercepat evaluasi yang akan dilakukan oleh pusat nantinya.

"Kadang-kadang evaluasi hampir tiga bulan hingga 4 bulan, kalau bisa lebih cepat lebih bagus karena ini sangat dibutuhkan masyarakat Bangka Belitung. Insyaallah inilah solusi tentang permasalahan pertambangan rakyat, ada kepastian hukumnya tapi di wilayah IPR," bebernya.

Ketua Forum Kibar Pemuda Merah Putih Bangka Barat, Ali Hartono berharap penuh dengan DPRD Provinsi Bangka Belitung dapat menjadi jalan keluar bagi permasalahan masyarakat. 

"Kita tetap meminta dicabut izin HTI PT. Bangun Rimba Sejahtera, kita minta DPRD segera melakukan tindakan agar permasalahan ini dapat segera selesai," ungkap Ali Hartono.

(Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.