TRIBUNJOGJA.COM, YOGYA - Saksi sidang lanjutan kasus hibah pariwisata Kabupaten Sleman dengan terdakwa Sri Purnomo menyebut nama Raudi Akmal sebagai pemberi perintah untuk memasukkan sejumlah desa wisata ke dalam daftar penerima.
Kesaksian itu disampaikan oleh mantan Kepala Bidang Sumber Daya Manusia dan Usaha Pariwisata Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sleman, Nyoman Rai Savitri, di sidang terbuka di Pengadilan Negeri Yogyakarta, Senin (19/1/2026).
Hal tersebut sesuai dakwaan primer Nomor Perkara 23/Pid.Sus-TPK/2025/PN Yyk, yang menyatakan bahwa Sri Purnomo bersama saksi Raudi Akmal selaku Anggota DPRD Kabupaten Sleman melakukan perbuatan memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Pun menurut dakwaan subsider, Sri Purnomo selaku Bupati Sleman 2016-2021 bersama Raudi Akmal melakukan perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Di dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Nyoman disebut sebagai pihak yang diperintahkan oleh Raudi Akmal untuk memasukkan sejumlah nama desa wisata ke dalam daftar penerima hibah pariwisata 2020.
Daftar itu dikirimkan oleh Raudi Akmal melalui pesan WhatsApp ke nomor ponsel Nyoman.
Keterangan tersebut dibenarkan oleh Nyoman di sidang lanjutan. "Raudi beberapa kali mengirim daftar calon proposal penerima hibah," beber Nyoman di hadapan majelis yang diketuai oleh Melinda Aritonang.
Nyoman melanjutkan, daftar dikirimkan oleh Raudi Akmal sebelum sosialisasi terkait program hibah pariwisata digelar di Pendapa Parasamya pada 5 November 2020. Setelah sosialisasi yang diikuti oleh perangkat kalurahan dan kapanewon, barulah proposal diserahkan ke dinas melalui Karunia Anas.
Dalam dakwaan JPU disebutkan peran Anas selaku Ketua Karang Taruna Kabupaten Sleman dan tim relawan pemenangan pasangan Kustini Sri Purnomo-Danang Maharsa saat Pilkada 2020.
Diungkapkan oleh Nyoman bahwa keseluruhan ada 167 proposal titipan dari Raudi Akmal dan 150 di antaranya disetujui.
Saat ditanya oleh hakim apakah semua penerima hibah adalah kelompok wisata yang teregister atau muncul dadakan, Nyoman mengakui bahwa sebagian ada yang mendadak dimunculkan.
"Penerima yang dibawa Raudi Akmal, yang bukan desa wisata kami, ada seratusan lebih," ujar Nyoman yang sudah pension dari PNS.
Ketika dicecar oleh hakim apakah penerima tersebut layak memperoleh hibah, Nyoman menjawab bahwa dari sudut pandang revitalisasi jelas tidak.
"Konteks revitalisasi adalah memperbaiki yang sudah ada. Kalau dadakan, seharusnya (penerima dari daftar titipan Raudi Akmal) tidak masuk," tegas saksi.
Nyoman melanjutkan, selain daftar, Raudi Akmal berkali-kali pula mengirimkan pesan berkaitan program hibah pariwisata. Di antaranya meminta supaya syarat penerima hibah jangan dipersulit dan dana bisa segera dicairkan.
"(Raudi Akmal) juga minta bertemu, tanya apakah daftar bisa masuk atau tidak, kenapa beberapa nama di daftar titipan tidak ada. Ia minta agar hari ini cair," ungkap Nyoman.
Hakim pun mempertanyakan dasar penerbitan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata pada 27 November 2020, sedangkan sosialisasi telah dilaksanakan pada 5 November 2020.
Nyoman menjawab hal itu karena sebelumnya sudah ada daftar proposal yang masuk. Dengan kata lain, daftar tersebut menjadi satu acuan. "Dalam rapat juga dikatakan agar daftar bisa difasilitasi," tegas saksi.
Proposal titipan Raudi Akmal diakomodasi di dalam ketentuan Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020, khususnya poin d.
Menanggapi keterangan saksi, terdakwa Sri Purnomo menyatakan keberatan, terutama atas pernyataan yang menyebutkan dirinya beberapa kali mengikuti rapat mengenai hibah pariwisata.
"Saya hanya sekali ikut saat sosialisasi di pendapa. Waktu itu sudah saya sampaikan agar (pemberian hibah) sesuai aturan," katanya.
Sri Purnomo juga meminta klarifikasi atas keterangan saksi terdahulu yang mengatakan bahwa bupati marah-marah karena dana hibah diberikan sebelum Pilkada 2020. Saksi saat itu bilang pernyataan sumbernya dari Nyoman.
Merespons keberatan ini, Nyoman tidak mengelak. Ia menyampaikan hal tersebut karena menilai Sri Purnomo yang kala itu menjabat bupati menunjukkan ekspresi marah saat hasil rapat menyatakan hibah dicairkan usai Pilkada 2020.
Selain Nyoman Rai Savitri, Raudi Akmal juga hadir memberikan kesaksian di sidang lanjutan dengan terdakwa Sri Purnomo di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Nyoman Rai Savitri menjadi orang pertama yang memberikan kesaksian. (hda)