TRIBUNKALTARA.COM, TANJUNG SELOR – Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Serikat Buruh Borneo Raya, PT Abdi Borneo Plantation, dan Koperasi Bangen Tawai berlangsung tegang.
RDP yang digelar di ruang rapat DPRD Bulungan tidak hanya menghadirkan perwakilan masyarakat dan perusahaan, tetapi juga sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Dinas Pertanian (Dispertan) Bulungan, Senin (19/1/2026).
Awalnya, RDP berjalan normal dengan penyampaian berbagai aspirasi dari masyarakat Desa Tengkapak, Kecamatan Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara (Kaltara) yang merupakan pemilik lahan plasma.
Namun, menjelang penarikan kesimpulan, suasana rapat memanas. Adu mulut bernada tinggi terjadi antara perwakilan masyarakat yang diwakili Ketua Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Ibrahim, dengan Wakil Ketua DPRD Bulungan, Dwi Suprapto.
Dalam forum tersebut, Ibrahim meminta DPRD Bulungan tetap berperan sebagai penengah dan tidak lepas tangan terhadap persoalan yang terjadi antara masyarakat Desa Tengkapak dengan PT Abdi Borneo Plantation serta Koperasi Bangen Tawai.
"Kami sebagai masyarakat harus mengadu ke mana jika bukan ke DPRD? Karena tidak ada titik temu, makanya kami datang ke DPRD agar difasilitasi. Jika hanya kami dan pihak koperasi, persoalan ini tidak akan selesai," kata Ibrahim dalam RDP.
Baca juga: Pemkab Bulungan Mediasi Warga Sekatak dan Perusahaan Sawit, Kebun Plasma akan Dimaksimalkan
Perselisihan antara masyarakat dengan PT Abdi Borneo Plantation dan Koperasi Bangen Tawai diduga dipicu tidak adanya transparansi dalam pembagian hasil plasma sawit kepada masyarakat.
"Ada utang sekitar Rp40 miliar yang dibebankan ke masyarakat, tetapi tidak ada kejelasan. Padahal kebun sawit sudah belasan tahun berjalan, sementara pemilik satu hektare lahan hanya menerima sekitar Rp150 ribu per bulan," ujarnya.
Ibrahim menyebutkan, sesuai peraturan yang berlaku, pembagian hasil plasma untuk masyarakat seharusnya sebesar 20 persen.
"Seharusnya 20 persen dari hasil plasma untuk masyarakat. Namun di sini pembagiannya tidak masuk akal, ada yang nol koma sekian hektare, ada yang satu hektare, bahkan ada yang tiga hektare. Ini menurut kami janggal," bebernya.
Menurut Ibrahim, tidak pernah digelarnya rapat tahunan koperasi semakin memperkuat dugaan ketidaktransparanan pengelolaan plasma.
"Rapat tahunan koperasi tidak pernah ada, sehingga persoalan ini selalu menggantung dan tidak pernah ada penyelesaian," tegasnya.
Ia menilai forum RDP menjadi ruang penting bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara terbuka kepada perusahaan dan pemerintah daerah.
"Kami berharap melalui RDP ini ada kejelasan dan komitmen bersama, terutama terkait pemenuhan hak-hak masyarakat dan buruh yang selama ini kami nilai belum sepenuhnya terpenuhi," ungkap Ibrahim.
(*)
Penulis: Desi Kartika Ayu