Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK Usai Gagal Dimakzulkan, Ini Sejumlah Kontroversinya
January 19, 2026 10:32 PM

 

SURYA.CO.ID - Setelah sempat diterpa isu pemakzulan oleh massa dan DPRD, Bupati Pati Sudewo kini terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (19/1/2026).

Penangkapan Bupati Pati Sudewo dikonfirmasi langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.

"Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan di Pati adalah Saudara SDW," kata Budi, dikutip SURYA.co.id dari Tribunnews.com, Senin (19/1/2026).

"Pihak-pihak yang diamankan, siapa saja terkait dengan peristiwanya, menyoal soal apa, itu juga nanti kami akan update kembali untuk yang Pati," ucap Budi.

Hingga saat ini, Bupati Pati Sudewo dilaporkan sedang menjalani pemeriksaan intensif.

"Saat ini, yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan secara intensif oleh tim di Polres Kudus," tambah Budi.

Baca juga: Berapa Harta Kekayaan Wali Kota Madiun Maidi yang Terjaring OTT KPK? Diduga Terima Suap Proyek

Rekam Jejak Kontroversi Sudewo

Pada tahun 2025 lalu, Bupati Pati Sudewo nyaris kehilangan jabatan melalui mekanisme pemakzulan.

Berikut adalah rentetan kontroversi kader Gerindra ini:

1. Protes Kenaikan Pajak PBB 250 persen

Awalnya warga Pati demo protes kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2) yang mencapai 250 persen.

Sudewo bukannya melunak, justru menyatakan tidak gentar menghadapi gelombang protes.

“Siapa yang mau menolak, saya tunggu, silakan lakukan. Bukan hanya 5.000, 50.000 orang pun saya hadapi. Saya tidak akan gentar, saya tidak akan mengubah keputusan,” ucapnya pada Rabu (6/8/2025).

Pernyataan itu membuat masyarakat semakin mantap menggelar aksi. Donasi untuk peserta demo pun mengalir dari berbagai penjuru Pati.

Nama Sudewo pun trending di media sosial, menjadi simbol ketegangan antara kebijakan daerah dan suara rakyat.

Meski kebijakan tersebut akhirnya dicabut, kepercayaan publik sudah terlanjur luntur.

Pada Agustus 2025, puluhan ribu warga Pati memadati alun-alun menuntut Sudewo mundur.

Merespons tuntutan warga, DPRD Kabupaten Pati secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket untuk menyelidiki kebijakan bupati.

Sebanyak 42 anggota dewan menyepakati langkah ini demi menguji kelayakan Sudewo tetap memimpin.

Meski ditekan massa, Sudewo sempat bersikukuh bertahan. Ia menyatakan bahwa jabatannya diperoleh secara konstitusional melalui pemilu.

"Semua ada mekanisme," ujarnya kala itu menanggapi desakan mundur.

Namun upaya pemakzulan itu gagal.

Dua koordinator aksi dari Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang gencar menuntut bupati mundur resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Tengah.

Kedua sosok tersebut adalah Teguh Istiyanto (49) dan Supriyono (47) alias Botok.

Penyidik menerapkan pasal berlapis yang membuat kedua pentolan demo ini terancam hukuman penjara mulai dari 6 tahun hingga maksimal 15 tahun.

"Pasal 160 KUHP diterapkan karena keduanya terbukti menghasut masyarakat untuk melakukan pemblokiran jalan," kata Dwi di Mapolda Jawa Tengah, Rabu (5/11/2025), dikutip dari Kompas.com.

2. Kasus Korupsi Jalur Kereta Api (DJKA)

Selain OTT yang baru saja terjadi, nama Sudewo sebenarnya sudah masuk dalam radar KPK terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Ditjen Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Rabu (27/8/2025).

KPK memanggilnya dalam kapasitas sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI untuk mendalami dugaan aliran dana korupsi terkait pembangunan jalur kereta api di Jawa Tengah.

Nama Sudewo telah beberapa kali muncul dalam pusaran kasus ini.

Dalam persidangan pada November 2023, terungkap bahwa KPK pernah menyita uang tunai senilai Rp3 miliar dari kediamannya.

Selain itu, dalam surat dakwaan jaksa, ia juga disebut turut menerima aliran dana sebesar Rp720 juta dari proyek haram tersebut.

Meskipun Sudewo pernah berkilah bahwa uang miliaran yang disita adalah akumulasi gaji sebagai anggota DPR dan hasil usahanya, pihak KPK menegaskan bahwa pengembalian uang hasil korupsi tidak akan menghapus pidananya, sesuai dengan amanat Pasal 4 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Sudewo kembali diperiksa sebagai saksi untuk mendalami proyek pembangunan jalur kereta api, khususnya di bagian Jawa Tengah, dan aliran-aliran uang dalam kasus korupsi tersebut.

“Termasuk juga saksi SDW didalami terkait dengan pengetahuannya mengenai aliran-aliran uang dalam perkara ini,” kata Budi, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.