TRIBUNNEWS.COM - Tersangka kasus dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Rismon Sianipar, menyindir langkah Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis yang memilih menempuh jalur restorative justice (RJ) dalam perkara tersebut.
Rismon menilai keputusan itu sebagai tanda bahwa Eggi dan Damai tidak lagi melanjutkan perjuangan hukum yang selama ini dijalani bersama.
“Kalau memang enggak kuat, pergi ke pinggir lapangan, biarkan kami yang melanjutkan perjuangan ini,” ujar Rismon saat ditemui di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
Ia mengungkapkan, sebelum Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis menemui Presiden Jokowi di Solo, tidak pernah ada komunikasi maupun koordinasi dengan pihaknya.
“Tidak ada komunikasi sama sekali dan sampai sekarang pun tidak ada klarifikasi yang cukup detail dijelaskan kepada kami,” katanya.
Menurut Rismon, kemungkinan Eggi Sudjana memang tidak merasa perlu memberikan penjelasan terkait langkah tersebut.
“Mungkin Bang Eggi Sudjana enggak merasa butuh untuk mengklarifikasinya kepada kami,” sambungnya.
Meski demikian, Rismon menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
“Oh, kita tetap lanjutkan sekarang sampai ini tuntas,” tegasnya.
Rismon juga menilai, upaya Presiden Jokowi untuk memulihkan nama baiknya tidak akan tercapai jika perkara diselesaikan melalui RJ atau dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Pak Joko Widodo ingin memulihkan nama baiknya. Itu kan enggak bisa terpulihkan dengan RJ atau SP3,” ucapnya.
Karena itu, ia menekankan bahwa jika Jokowi yang melaporkan perkara tersebut, maka seharusnya proses penyelesaiannya ditempuh melalui jalur hukum hingga tuntas.
“Jadi, ya kalau beliau yang melaporkan, ya beliau yang harusnya menyelesaikan ini,” pungkas Rismon.
Baca juga: Pernyataan Lengkap Tiga Ahli yang Meringankan Roy Suryo Cs di Kasus Ijazah Jokowi
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto memastikan status tersangka Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah resmi dicabut. Keduanya juga tidak lagi dikenakan pencekalan ke luar negeri.
Kombes Budi menjelaskan, pencabutan status tersangka dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perkara melalui mekanisme restorative justice.
“Tersangka ES dan tersangka DHL, ini atas kesepakatan kedua prinsipal di mana pihak dua tersangka tersebut mengajukan permohonan keadilan restoratif kepada pelapor,” ujar Budi.
Ia menambahkan, restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara dengan mengedepankan pemulihan kondisi pelapor maupun terlapor.
“Ini merupakan suatu pendekatan penyelesaian perkara di mana mengembalikan kondisi korban atau pelapor dan kondisi tersangka,” jelasnya.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, status hukum kedua pihak dikembalikan seperti sebelum adanya laporan.
“Status tersangka juga sudah dicabut serta pencekalan cegah dan tangkal juga dilakukan pencabutan sehingga kondisinya sudah kembali kepada kondisi sebelum adanya laporan dan perkara ini,” katanya.
Budi menegaskan, Polri dalam penanganan perkara tidak hanya berfokus pada penegakan hukum, tetapi juga menjaga keteraturan sosial serta mengedepankan nilai kemanusiaan.
“Polri bukan hanya melakukan penegakan hukum, tetapi juga menjaga keteraturan sosial, penegakan hukum yang berkeadilan, dan mematuhi nilai-nilai kemanusiaan,” ujarnya.
Ia memastikan, Polda Metro Jaya tetap menjunjung prinsip profesional, proporsional, dan akuntabel serta membuka ruang bagi media untuk memantau proses penanganan perkara secara transparan.