Tribunlampung.co.id, Jakarta - Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis kini tidak lagi berstatus sebagai tersangka perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pasalnya, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
Penyidikan dihentikan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice). Keputusan ini diambil setelah adanya mediasi dan komunikasi antara pihak Eggi Sudjana dengan Jokowi di Solo pada 8 Januari 2026.
Dalam pertemuan tersebut, mereka bersilaturahmi, dan Jokowi secara pribadi telah memberikan maaf serta mendorong agar kasus ini diselesaikan secara damai demi harmoni nasional.
Melansir Warta Kota, penerapan mekanisme restorative justice (RJ) oleh penyidik Polda Metro Jaya tersebut, menuai sorotan tajam dari tim Roy Suryo Cs.
Tim hukum Roy Suryo yang dipimpin Refly Harun menilai penerapan RJ tersebut menyisakan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait dasar hukum dan prosedur yang digunakan penyidik.
Dengan diterapkannya RJ, proses penyidikan terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis secara otomatis dihentikan.
Refly Harun menegaskan pihaknya tidak mempersoalkan keputusan penghentian penyidikan semata, namun mempertanyakan kelayakan penerapan RJ dalam perkara yang diduga menggunakan pasal-pasal yang secara normatif tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme tersebut.
“Laporan klaster pertama dalam perkara ini dikenakan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang ITE, dengan ancaman pidana hingga lima tahun. Berdasarkan ketentuan KUHAP yang baru, pasal-pasal tersebut seharusnya tidak memenuhi syarat untuk restorative justice,” ujar Refly saat mendatangi Polda Metro Jaya, Selasa (20/1/2026).
Refly juga menyinggung adanya ketentuan yang melarang RJ dilakukan dengan unsur tipu daya, muslihat, atau rekayasa.
Menurutnya, penerapan RJ dalam kasus ini justru terkesan tidak transparan dan menimbulkan tanda tanya publik.
“Kalau melihat prosesnya, RJ ini seolah-olah ada rekayasa tertentu. Itu yang kami pertanyakan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Refly menjelaskan bahwa secara prinsip, restorative justice dapat dilakukan atas inisiatif pelapor, terlapor, maupun penyidik.
Namun, ia menilai langkah penyidik yang mendampingi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis hingga ke Solo, Jawa Tengah, patut dipertanyakan.
“Memang bisa saja RJ merupakan inisiatif penyidik. Tetapi tidak sampai seperti itu, mengantar ke Solo dan lain sebagainya. Ini menimbulkan persepsi yang kurang baik,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Roy Suryo lainnya, Jahmada Girsang, menyoroti aspek prosedural penerapan RJ yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan terbaru.
Ia merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 1 Tahun 2026 yang memperketat pelaksanaan restorative justice.
Dalam SEMA tersebut, RJ diatur harus melalui tahapan dan prosedur yang ketat, serta tidak dapat dilakukan secara singkat atau instan.
“Dalam SEMA itu dijelaskan bahwa restorative justice memiliki dua tingkatan, yaitu pada tahap penyidikan dan tahap penuntutan. Dalam perkara dugaan ijazah palsu ini, posisinya masih berada di tahap penyidikan, sehingga penerapan RJ harus sangat hati-hati,” kata Jahmada.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengonfirmasi telah menerima permohonan restorative justice dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Permohonan tersebut diajukan oleh penasihat hukum Jokowi kepada penyidik pada Rabu (14/1/2026).
Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga menyentuh isu sensitif terkait legitimasi kekuasaan, kepercayaan publik terhadap institusi negara, serta batas kebebasan berekspresi dalam menyampaikan pendapat.
Hingga kini, Polda Metro Jaya belum memberikan penjelasan rinci kepada publik mengenai dasar pertimbangan hukum penerapan restorative justice dalam perkara tersebut.
Tim kuasa hukum Roy Suryo menyatakan akan terus mengawal proses ini dan meminta kejelasan agar penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Baca juga: Alasan KPK Periksa Bupati Pati Sudewo di Kudus Saat Terjaring OTT