Sabu 2 Kg Disembunyikan di Rumah Orang Tua, Dua Saudara Ipar Boyolali Diciduk
January 20, 2026 06:29 PM

Laporan Wartawan TribunSolo.com, Andreas Chris Febrianto 

TRIBUNSOLO.COM, SOLO - Dua orang saudara ipar asal Sawit, Kabupaten Boyolali, nekat membawa lebih dari 2 kilogram narkotika jenis sabu dari Jakarta menuju Solo.

Keduanya berhasil diamankan petugas kepolisian setelah aksi nekat mereka mengedarkan barang haram tersebut terendus.

Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, menerangkan penangkapan bermula dari pengamanan salah satu tersangka, Africo Charlie Wisanggeni, bersama dua tersangka lain, Aris Haryanto dan Mohadi Sofyan Rivai, di salah satu indekos di Kelurahan Banyuanyar, Kota Solo, Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 17.50 WIB.

Dari tangan ketiga pelaku, polisi mengamankan dua paket sabu dengan berat total 126,37 gram.

“Tim mendapatkan informasi dugaan tindak pidana narkotika. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 17.50 WIB diamankan terlapor Africo Charlie Wisanggeni bersama Aris Haryanto alias Petek dan Mohadi Sofyan Rivai alias Fai di dalam kamar kos di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti dua paket sabu,” ungkap Arfian, Selasa (20/1/2026).

Dari pengembangan penangkapan tersebut, Africo mengaku mendapatkan sabu dari wilayah Tangerang untuk diedarkan di Solo dan sekitarnya.

Sabu 1
SABU. Satresnarkoba Polresta Solo amankan pelaku pengedar sabu dengan barang bukti lebih dari 1 kilogram, Selasa (20/1/2026). Kasus ini berawal dari tangkapan di Solo.

Sabu Disembunyikan di Rumah Orang Tua

Sisa sabu yang dibawa tersangka bersama kakak iparnya ternyata disembunyikan di rumah orang tua mereka di Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali.

“Setelah diinterogasi, terlapor bekerja sama dengan Mohadi Sofyan Rivai alias Fai, kakak ipar terlapor, mendapatkan sabu dari UA (DPO) seberat 2 kilogram yang diambil di wilayah Pamulang, Tangerang Selatan. Mereka diberi upah Rp12.000.000 serta mengonsumsi sabu secara gratis. Sabu tersebut kemudian dibawa pulang ke Boyolali,” lanjutnya.

Sabu yang dibawa menggunakan bus umum dari Tangerang ke Solo itu kemudian dipecah menjadi 20 paket untuk diedarkan.

“Sabu dipecah menjadi 20 paket masing-masing seberat satu ons. Atas perintah UA, 10 paket ditanam di daerah X, sementara sisanya disimpan. Terlapor mengambil satu paket untuk dikonsumsi dan sisanya dipecah menjadi dua paket yang dibawa ke kos temannya di Solo,” katanya.

Baca juga: Terungkap, Sabu Diselundupkan ke Lapas Sragen dengan Cara Dijahit di Baju Dalam

“Setelah penangkapan dan pengembangan, di rumah orang tua terlapor di Kecamatan Sawit, Kabupaten Boyolali, ditemukan sembilan paket sabu. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polresta Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Dari pengungkapan tersebut, total lebih dari 1 kilogram sabu berhasil diamankan polisi.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.