Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Tari Rahmaniar
POS-KUPANG.COM -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempertegas keberpihakannya kepada konsumen dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Aturan ini menjadi terobosan penting karena untuk pertama kalinya OJK memiliki instrumen hukum yang kuat untuk menggugat pelaku usaha jasa keuangan yang merugikan konsumen.
Melalui POJK ini, OJK dapat mengajukan gugatan langsung ke pengadilan atas nama kepentingan umum, guna memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan di sektor jasa keuangan. Kebijakan tersebut diumumkan OJK di Jakarta, pada Selasa (20/1/2026).
Gugatan yang diajukan OJK bersifat hak gugat institusional (legal standing), bukan gugatan perwakilan kelompok atau class action.
Baca juga: Daftar 96 Pinjaman Online Resmi Per Januari 2026: Aman dan Diawasi OJK
Artinya, OJK bertindak sebagai lembaga negara yang membela kepentingan konsumen ketika ditemukan perbuatan melawan hukum oleh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang memiliki atau pernah memiliki izin dari OJK, termasuk pihak lain yang bertindak dengan itikad tidak baik.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi M. Ismail Riyadi mengatakan langkah ini merupakan tindak lanjut dari kewenangan OJK sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
"Yang paling penting bagi masyarakat, dalam pelaksanaan gugatan ini konsumen tidak dibebankan biaya apa pun hingga putusan pengadilan dilaksanakan," ujar M. Ismail Riyadi dalam siaran pers pada Selasa (20/1).
Kebijakan tersebut dimaksudkan untuk membuka akses keadilan seluas-luasnya, terutama bagi konsumen yang selama ini terkendala biaya dan proses hukum.
“OJK mengedepankan prinsip kepentingan umum, kemanfaatan, kepastian hukum, dan keadilan dalam setiap gugatan yang diajukan,” demikian ditegaskan dalam keterangan resmi OJK.
Untuk memastikan aturan ini dapat berjalan efektif, OJK juga berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk Mahkamah Agung, agar mekanisme gugatan selaras dengan hukum acara yang berlaku.
POJK Nomor 38 Tahun 2025 mulai berlaku sejak 22 Desember 2025 dan mengatur secara rinci kewenangan OJK dalam mengajukan gugatan, tujuan gugatan, tata cara pelaksanaan gugatan, pelaksanaan putusan pengadilan, hingga kewajiban pelaporan pelaksanaan putusan.
"Dengan terbitnya regulasi ini, OJK berharap perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan semakin kuat, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan nasional," ujarnya.
Aturan ini juga menjadi sinyal tegas bahwa praktik yang merugikan konsumen tidak lagi dibiarkan tanpa konsekuensi hukum. (Iar)