SURYA.CO.ID, BANGKALAN – Polda Jatim telah menetapkan UF sebagai tersangka dugaan persetubuhan di lingkungan Ponpes Nurul Karomah, Kecamatan Galis, Bangkalan pada 10 Desember 2025 lalu.
Meski begitu, penetapan tersangka tidak menyurutkan langkah keluarga korban untuk menuntut kasus asusila itu terungkap hingga tuntas.
Selain karena masih ada satu terduga pelaku lain, perkara asusila yang menjadi sorotan publik itu kini membingungkan keluarga korban. Karena saksi kunci yang juga korban, NN (18), mendadak menghilang selama 14 hari terakhir.
Hal itu diungkapkan bibi korban, Fitria usai menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Kemenag Kabupaten Bangkalan dan Polres Bangkalan, Selasa (20/1/2026).
Aksi itu sekaligus mempertanyakan status izin pondok pesantren setelah diterpa perkara dugaan tindak asusila.
“Keponakan saya adalah saksi kunci dari terduga pelaku-pelaku lain, saya sudah mendatangi satu per satu korban. Ada yang mau melapor, cuma ada satu orangtuanya yang tidak boleh dengan alasan sudah memaafkan dan meminta tolong jangan dipublikasikan,” ungkap Fitria di hadapan awak media.
Dalam Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan Orang yang diterbitkan SPKT Polres Bangkalan tertanggal 8 Januari 2026, korban NN menghilang pada 7 Januari 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Aksi unjuk rasa ke Polres Bangkalan tidak lain untuk menanyakan perihal laporan orang hilang sekaligus meminta bantuan mencari keberadaan korban NN.
Fitria menjelaskan, upaya pencarian hingga hari ke-14 ini tidak membuahkan hasil sehingga pihak keluarga tidak mengetahui dengan pasti bagaimana nasib dan keberadaan korban NN.
“Awal sebelum hilang, ada utusan dua santri dari ponpes, itu sesudah ada laporan tentang dugaan keterlibatan satu pelaku lain berinisial SHM. Saat pelaku lain itu dilaporkan, gencarlah dari pihak pondok dengan beriktikad baik untuk melamar korban sampai 5 kali,” pungkasnya
Korlap aksi, Nurhidayah menyampaikan, kehadiran ke Kantor Kemenag Bangkalan lantaran perkara dugaan pelecehan seksual di lingkungan pondok pesantren sudah terlalu lama dan berlarut-larut.
“Kenapa sampai surat izin ponpes ini yang harus kami jadikan barter kasus? Karena memang pelakunya bukan satu orang tetapi lebih dari dua orang, bahkan ini bisa tiga atau empat orang ketika semua korban speak up,” terang Nur Hidayah.
Ia menegaskan, dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 mengatakan bahwa pondok pesantren yang terlibat kasus pelecehan seksual bisa dicabut surat izin operasionalnya.
“Itu harus kami ingatkan kepada Kantor Kemenag Bangkalan agar menjadi atensi dan alarm bersama bahwa semua pondok pesantren dalam kasus ini, ayolah menjadi tameng perlindungan, bukan malah menjadi perusak generasi bangsa, itu yang kami inginkan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya berupaya mewadahi keluarga korban agar lebih memilih melaksanakan prosedur sesuai hukum. Karena dari pihak keluarga korban, disebutnya, sudah ada persepakatan hukum rimba.
“Tetapi kami tidak menginginkan, biar kami lakukan secara prosedur, biarkan hukum yang menentukan bahwa ini memang bersalah. Ketika dalam perkara ini sudah muncul penetapan tersangka, ini berarti benar kejadiannya,” pungkasnya.
Plh Kepala Kantor Kemenag Bangkalan, Abd Hamid mengungkapkan, pihaknya bersepakat dengan keluarga korban berkaitan PMA Nomor 73 Tahun 2022 berkaitan izin operasional pondok pesantren bisa dicabut apalagi tersandung kasus asusila.
“Sanksi pertama teguran lisan, lanjut tertulis, ada pembekuan sampai ada pencabutan izin. Namun saya di sini berstatus Plh, tidak mempunyai hak membuat keputusan strategis. Kalau pun saya memaksa, tanda tangan tidak berlaku untuk kebijakan strategis selain urusan rutin,” ungkapnya. *****