Resmi, Bupati Pati Sudewo & 3 Kades Jadi Tersangka usai Terjaring OTT KPK di Kasus Jual Beli Jabatan
January 20, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menegaskan KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus jual beli jabatan atau pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Bupati Pati Sudewo menjadi salah seorang yang ditetapkan KPK menjadi tersangka, usai terjaring OTT KPK pada Senin (19/1/2026).

Sudewo menjadi tersangka bersama tiga orang Kepala Desa, yakni YON, Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan, JION, Kades Arumanis, Kecamatan Jaken, dan JAN, Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken.

"Kemudian setelah ditemukan cukup alat bukti, KPK menetapkan empat orang tersangka. SDW, YON, JUON, JAN," kata Asep dalam konferensi pers KPK pada hari ini Selasa (20/1/2026), dilansir kanal YouTube KPK RI.

Dari keempat tersangka tersebut, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar yang diamankan dari Sudewo, dan tiga tersangka lainnya.

Kasus korupsi terkait pemerasan dalam proses pengisian jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati ini juga resmi dinaikan statusnya ke tahap penyidikan.

"Tim KPK mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai Rp 2,6 miliar, yang diamankan dari penguasaan JAN, JION, YON, dan SDW."

"Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan telah ditemukan unsur pidananya, maka perkara tindak pidana korupsi di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah ini diputuskan naik ke tahap penyidikan," imbuh Asep.

Kepada Sudewo dan tiga Kades di Pati yang jadi tersangka itu, KPK kemudian melakukan penahanan untuk 20 hari pertama di  Rutan Cabang Merah Putih KPK.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, sejak tanggal 20 Januari 2026 sampai dengan 8 Februari 2026."

"Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara, Rutan Cabang Merah Putih KPK," jelas Asep.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dinilai telah melanggar pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf C KUHP.

Baca juga: Bupati Pati Sudewo Peras Calon Perangkat Desa Bareng Timses: Namanya Tim 8, Raup Rp2,6 Miliar

Kasus yang Menjerat Bupati Pati Sudewo

Jubir KPK Budi Prasetyo menyebut OTT KPK yang dilakukan pada Bupati Pati Sudewo sebelumnya, diduga terkait praktik suap pengisian jabatan perangkat desa.

Budi menyebut Sudewo diduga mematok angka tertentu untuk sebuah jabatan. Jabatan yang 'dijual' Sudewo meliputi posisi untuk kepala urusan, kepala seksi, dan sekretaris desa.

"Jadi ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana dalam pengisian jabatan khususnya di lingkup pemerintah desa. Jadi ada Kaur, ada Kasi atau kepala seksi, dan ada juga untuk jabatan Sekdes atau sekretaris desa."

"Nah itu penerimaan - penerimaan dari Bupati Pati berkaitan dengan pengisian jabatan di lingkungan pemerintah desa," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026). 

Dalam operasi senyap di Jawa Tengah ini, penyidik KPK ikut mengamankan barang bukti berupa uang tunai pecahan rupiah dengan nilai miliaran.

Uang ini diduga menjadi harga yang harus dibayar oleh para calon perangkat desa kepada Sudewo selaku Bupati.

"Jadi memang ada jumlah tertentu ya yang dipatok untuk mengisi suatu jabatan di lingkup pemerintah desa," ungkap Budi.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Danang Triatmojo)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.