Netanyahu Langgar Gencatan Senjata, Perintahkan Buldoser Gempur Gedung UNRWA di Yerusalem Timur
January 20, 2026 10:38 PM

TRIBUNNEWS.COM - Israel kembali menuai kecaman internasional setelah pasukannya mulai menghancurkan bangunan-bangunan milik Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Yerusalem Timur yang diduduki.

Pembongkaran dilakukan menggunakan buldoser, menandai eskalasi baru dalam kebijakan keras pemerintah Israel terhadap organisasi kemanusiaan yang beroperasi di wilayah Palestina.

Dalam pernyataan resmi UNRWA mengungkapkan pasukan Israel telah menyita peralatan staf, memaksa para pekerja keluar, serta meratakan gedung-gedung di kompleks markas besar UNRWA yang terletak di kawasan Sheikh Jarrah.

Badan PBB itu menilai tindakan tersebut sebagai serangan yang belum pernah terjadi sebelumnya.

“Ini bukan sekadar serangan terhadap UNRWA dan kantor-kantornya, tetapi pelanggaran serius terhadap hukum internasional serta hak istimewa dan kekebalan Perserikatan Bangsa-Bangsa,” tegas UNRWA, mengutip dari Al Jazeera.

Tidak hanya itu, pada hari yang sama pasukan Israel juga menembakkan gas air mata ke sebuah sekolah kejuruan Palestina yang dikelola UNRWA.

Kepala UNRWA, Philippe Lazzarini, menyatakan sejumlah anggota parlemen Israel dan pejabat pemerintah turut hadir di lokasi. 

Ia menilai serangan ini sebagai bagian dari langkah sistematis Israel untuk menghapus identitas pengungsi Palestina.

Insiden tersebut menjadi serangan kedua terhadap fasilitas PBB di Yerusalem Timur dalam satu hari, memperkuat kekhawatiran akan semakin menyempitnya ruang gerak lembaga internasional di wilayah pendudukan.

Israel Buka Suara

Terpisah, pemerintah Israel mengklaim pembongkaran markas besar Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Yerusalem Timur sebagai langkah hukum yang sah.

Kementerian Luar Negeri Israel menyatakan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut dari undang-undang baru yang disahkan parlemen Israel, yang secara eksplisit melarang UNRWA beroperasi di wilayah Israel.

Dalam pernyataannya, pemerintah Israel justru menuduh UNRWA memiliki kecenderungan pro-Palestina serta menjalin hubungan dengan kelompok Hamas.

Sikap keras pemerintah Israel semakin terlihat melalui pernyataan Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben-Gvir.

Ia bahkan menyebut penghancuran markas UNRWA sebagai “hari bersejarah”, sebuah pernyataan yang dinilai mencerminkan sikap terbuka pemerintahan sayap kanan Israel dalam menekan organisasi kemanusiaan internasional yang beroperasi di wilayah Palestina.

Langkah terhadap UNRWA ini tidak berdiri sendiri. Beberapa minggu sebelumnya, Israel secara resmi melarang puluhan organisasi bantuan internasional yang selama ini memberikan bantuan kemanusiaan di Jalur Gaza.

Sedikitnya 37 lembaga kemanusiaan, termasuk organisasi medis internasional Dokter Tanpa Batas (Médecins Sans Frontières/MSF) dan Dewan Pengungsi Norwegia, dicabut izin operasionalnya.

Israel Dinilai Langgar Hukum Internasional

Pemerintah Israel berdalih pencabutan izin tersebut dilakukan karena organisasi-organisasi tersebut dianggap tidak mematuhi regulasi baru, yang mewajibkan pelaporan rinci terkait staf, pendanaan, dan aktivitas operasional.

Namun, kebijakan ini menuai kritik luas dari komunitas internasional di tengah krisis kemanusiaan yang terus memburuk.

Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bahkan menilai tindakan Israel yang menghancurkan markas Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) di Yerusalem Timur sebagai pelanggaran serius hukum internasional.

Karena menyentuh langsung prinsip perlindungan terhadap lembaga internasional dan wilayah pendudukan.

Menurut PBB, UNRWA merupakan badan resmi PBB yang memiliki status hukum khusus berdasarkan hukum internasional.

Termasuk hak istimewa dan kekebalan (privileges and immunities) sebagaimana diatur dalam Konvensi PBB 1946.

Status tersebut melindungi kantor, aset, dokumen, serta staf PBB dari penggeledahan, penyitaan, maupun penghancuran oleh negara manapun tanpa persetujuan PBB.

Atas dasar itu Sekretaris Jenderal PBB António Guterres menegaskan Israel tidak memiliki kewenangan hukum untuk menyita atau menghancurkan properti PBB, meskipun Israel memberlakukan undang-undang nasional yang melarang UNRWA beroperasi.

Menurut PBB, hukum domestik tidak dapat mengesampingkan kewajiban internasional, terutama bagi negara yang menjadi anggota PBB.

PBB juga menilai serangan terhadap fasilitas UNRWA sebagai pelanggaran terhadap prinsip perlindungan kemanusiaan, karena lembaga tersebut berperan vital dalam menyediakan layanan pendidikan, kesehatan, dan bantuan kemanusiaan bagi jutaan pengungsi Palestina.

Sebagai respon atas sikap Israel, PBB mengancam akan menempuh jalur hukum internasional terhadap pemerintah Perdana Menteri Benjamin Netanyahu jika tidak mencabut undang-undang yang menargetkan Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) dan tidak mengembalikan aset PBB yang telah disita.

“Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak dapat tinggal diam terhadap tindakan yang secara langsung bertentangan dengan kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional. Langkah-langkah tersebut harus segera dibatalkan,” tulis Guterres.

Sikap tegas PBB ini menandai meningkatnya tekanan diplomatik global terhadap pemerintahan Netanyahu, di tengah kecaman luas atas pembatasan kerja organisasi kemanusiaan di wilayah Palestina.

(Tribunnews.com / Namira)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.