UPDATE OTT di Madiun, KPK Tetapkan Tersangka Wali Kota Maidi dan Dua Orang
January 21, 2026 06:50 AM

TRIBUNMATARAMAN.COM, MADIUN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Madiun Maidi sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Selain Maidi, ada dua tersangka lain, yang disampaikan oleh KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026) malam.

Ketiganya adalah Wali Kota Madiun Maidi (MD), Kepala Dinas PUPR Thariq Megah (TM), dan seorang pihak swasta yang juga kepercayaan MD, yakni Rochim Ruhdiyanto (RR).

Penetapan tersangka ini setelah Tim KPK melakukan tindakan operasi tangkap tangan (OTT) di Kota Madiun, Jawa Timur, Senin (19/1/2026).

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, tiga tersangka diamankan bersama sembilan orang, dalam peristiwa tertangkap tangan.

Yakni Wali Kota Madiun MD periode 2019–2024 dan 2025–2030, RR selaku Pihak swasta atau orang kepercayaan MD, Kepala Dinas PUPR Kota Madiun TM,

Kemudian Sekretaris Disbudparpora Kota Madiun KP, Wakil Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun US, Ketua Yayasan STIKES Bhakti Husada Madiun EB, Mantan Orang Kepercayaan MD IM, Pihak Swasta SK dan SG.

“Peristiwa tertangkap tangan dugaan tindak pidana korupsi, terkait pemerasan dengan modus Fee Proyek dan Dana CSR serta Penerimaan Lainnya, atau Gratifikasi,di lingkungan Pemerintah Kota Madiun,” jelas Asep Guntur.

Baca juga: Pemkab Kediri Fokus Tuntaskan Amphiteater dan Fasad Museum Sri Aji Joyoboyo Tahun 2026

Barang Bukti Uang Rp 550 Juta

Dalam OTT tersebut, Tim KPK mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp 550 juta, dengan rincian Rp 350 juta dari RR dan Rp 200 juta dari TM.

“KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK,” tuturnya.

Ia menambahkan, Tersangka MD dan RR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor juncto ketentuan terkait dalam KUHP.

“Tersangka MD bersama-sama dengan Sdr. TM juga disangkakan melanggar Pasal 12B UU Tipikor juncto ketentuan perundang-undangan lainnya,” tandasnya.

(Febrianto Ramadani/TribunMataraman.com)

Editor : Sri Wahyunik

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.