Polda Bengkulu Amankan Operator SPBU di Seluma, Dugaan Penyalahgunaan BBM Pertalite
January 21, 2026 02:34 PM

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Beta Misutra

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu melalui Unit 1 Subdirektorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) mengamankan seorang operator Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Seluma. 

Pelaku diduga melakukan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Pengungkapan kasus ini dilakukan di Jalan Serambi Gunung, Kecamatan Talo, Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu.

Awalnya, anggota Unit 1 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu melaksanakan patroli di wilayah Kecamatan Talo. 

Saat melintas di Kelurahan Masmambang, petugas mencurigai sebuah kendaraan roda empat jenis minibus merek Toyota Calya warna putih dengan nomor polisi BD 1081 IV yang terparkir di garasi samping rumah warga.

Setelah melakukan pengecekan, ditemukan BBM bersubsidi di dalam kendaraan.

"Kegiatan patroli dan pemantauan kami di Kecamatan Talo membawa kami pada sebuah kendaraan yang mencurigakan. Setelah dilakukan pengecekan, ditemukan 10 jerigen berkapasitas 35 liter yang berisi BBM jenis Pertalite," ungkap Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kompol Mirza Gunawan, Rabu (21/1/2026).

Mobil dan BBM itu diketahui milik Pedrosa Dayu Saputra (20) seorang mahasiswa yang juga bekerja sebagai operator SPBU di Kecamatan Talo. 

Saat diinterogasi terduga pelaku mengakui bahwa BBM jenis Pertalite tersebut diperoleh dari salah satu SPBU di Kelurahan Masmambang dengan cara membeli secara berulang menggunakan barcode yang berbeda.

Praktik ini diduga sengaja dilakukan untuk mengelabui sistem pembelian BBM bersubsidi agar pelaku dapat mengumpulkan Pertalite dalam jumlah besar untuk kepentingan tertentu.

"Atas temuan ini, kami langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti satu unit mobil Toyota Calya dan sepuluh jerigen berisi BBM Pertalite. Selanjutnya pelaku dibawa ke Mapolda Bengkulu untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut," kata Mirza.

Kepolisian menegaskan, pengawasan BBM bersubsidi menjadi prioritas utama guna memastikan distribusi tepat sasaran. 

Penindakan terhadap penyalahgunaan BBM ini diharapkan dapat memberi efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan subsidi untuk keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya terduga pelaku akan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. 

"Ancaman hukumannya berupa pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 miliar," ujar Mirza.

Baca juga: Modus 2 Pegawai SPBU Kaur Selewengkan BBM Subsidi ke Pengunjal, Kena OTT Polda Bengkulu

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.