TRIBUNBEKASI.COM, SERPONG- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Tangerang Selatan Deden Deni meminta maaf terkait guru SDN di Tangsel melakukan pelecehan seksual terhadap belasan murid laki-laki kelas 4.
Sejalan dengan arahan Wali Kota, Benyamin Davnie untuk memastikan sekolah menjadi ruang yang aman bagi anak.
“Ini sangat miris kejadiannya. Kami mohon maaf kepada orang tua dan masyarakat. Sesuai dengan pernyataan Pak Wali, tidak ada toleransi untuk kasus seperti ini,” ucap Deden.
Sementara itu, Deden memastikan akan tetap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan sebelum keputusan akhir terkait sanksi kepegawaian dijatuhkan.
“Yang jelas proses hukumnya kita tunggu hasilnya seperti apa dan tentu kami akan tegas dalam hal ini,” pungkasnya.
Pelaku diketahui berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) sejak 2010 dan kini tengah menjalani proses hukum.
Deden Deni mengatakan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan oleh Polres Tangerang Selatan.
Sejumlah saksi telah dipanggil untuk dimintai keterangan, sementara dari sisi kepegawaian, Deden telah mulai menjalankan prosedur internal.
“Saat ini dalam proses penyidikan, sedang berjalan, sedang dipanggil beberapa saksi. Terkait dengan status pelaku, kami juga sudah melayangkan panggilan untuk proses hukum disiplinnya,” ujar Deden Deni saat ditemui di Mapolres, Serpong, Tangsel, Selasa (20/1/2025).
Meski menunggu hasil penanganan hukum, Deden menyebut pihaknya telah menyiapkan langkah tegas berupa sanksi disiplin berat.
Hal itu dilakukan dengan mempertimbangkan peristiwa yang terjadi serta keterangan para saksi.
“Kalau melihat kejadiannya, peristiwanya, keterangan dari saksi dan guru, ya kemungkinan sanksi berat itu sangat mungkin,” ujar Deden.
Ia menjelaskan, sanksi berat yang dimaksud dapat berupa pemberhentian tidak hormat sebagai PNS.
Menurutnya, opsi tersebut sangat terbuka mengingat dugaan kasus ini melibatkan korban dalam jumlah yang tidak sedikit dan berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama.
“Bisa diberhentikan sebagai PNS dengan tidak hormat. Kalau melihat peristiwanya, kemungkinan diberhentikan dengan tidak hormat itu sangat mungkin sekali,” tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan pendidikan.
Kasus ini terungkap setelah jumlah korban bertambah menjadi 16 orang, memicu kekhawatiran orang tua dan pihak sekolah.
Kepala UPTD PPA Tangsel, Tri Purwanto, menjelaskan pihaknya menerima kedatangan 13 orangtua murid yang didampingi kepala sekolah.
Mereka menyampaikan dugaan peristiwa yang dialami anak-anaknya.
Setelah dilakukan klarifikasi dan penggalian informasi, sembilan orangtua memutuskan membuat laporan resmi ke Polres Tangsel.
UPTD PPA kemudian mendampingi proses pelaporan tersebut dan menyerahkan penanganan hukum sepenuhnya kepada kepolisian.
Menurut keterangan UPTD PPA, terduga pelaku merupakan guru di sekolah tersebut sekaligus wali kelas para korban.
Seluruh korban disebut merupakan siswa kelas 4 dan berjenis kelamin laki-laki.
Peristiwa dugaan pelecehan ini diduga terjadi dalam rentang waktu cukup panjang, yakni sejak Juli 2025 hingga Januari 2026.
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan AKP Wira Graha Setiawan mengatakan, penambahan jumlah korban diketahui setelah penyidik melakukan pendalaman atas laporan awal para orang tua murid.
“Dari hasil pemeriksaan kita mengidentifikasi terdapat 16 korban. Untuk sementara korban yang teridentifikasi adalah laki-laki,” ujar Wira saat ditemui Serpong, Tangsel, Selasa (20/1/2026).
Ia menjelaskan, awalnya polisi menerima laporan dugaan pelecehan dari sembilan orang tua murid pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 15.00 WIB. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan lanjutan, jumlah korban bertambah.
Dalam proses penyelidikan, polisi telah memeriksa sebanyak 16 saksi yang terdiri dari para korban, orang tua korban, pihak sekolah, serta Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Tangsel.
“Untuk saat ini kita juga masih mendalami kasus tersebut dan berkolaborasi dengan para wali murid serta pihak sekolah,” kata Wira.
Meski demikian, polisi belum mengungkap secara rinci bentuk dugaan pelecehan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap para korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, dugaan pelecehan tersebut terjadi di lingkungan sekolah dan dilakukan oleh seorang guru berinisial YP (55).
Atas dasar itu, polisi menangkap YP pada Senin (19/1/2026) pukul 19.00 WIB di rumah pelaku yang berada di wilayah Ciputat, Tangsel.
“Penangkapan dilakukan secara persuasif dan tidak ada perlawanan. Setelah itu yang bersangkutan langsung kami bawa ke Polres Tangerang Selatan,” pungkasnya. (Nana)