TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU – Komisi Informasi (KI) Provinsi Sulawesi Barat sepanjang tahun 2025 menyelesaikan 37 sengketa informasi dalam bentuk putusan ajudikasi nonlitigasi. Jumlah ini meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebanyak 24 putusan.
Pada 2025, tercatat 103 permohonan sengketa informasi yang teregistrasi di Sekretariat KI Sulbar.
Jumlah tersebut terdiri dari 45 permohonan “warisan” tahun 2024 dan 58 permohonan yang masuk sejak Januari hingga Desember 2025.
Baca juga: Diskominfopers Sulbar Raih Predikat Informatif pada KI Sulbar Award 2025
Baca juga: KI Sulbar Sidangkan Lima Sengketa Informasi Publik, Pemohon dan Termohon Tidak Hadir
Dari total putusan pada 2025, sebanyak 28 putusan mengabulkan permohonan, dengan rincian dua putusan mengabulkan seluruhnya dan 26 putusan mengabulkan sebagian.
Selanjutnya, terdapat tiga putusan menolak permohonan, serta empat putusan obscuur libel atau permohonan tidak dapat diterima.
Selain itu, terdapat tiga putusan gugur karena pemohon tidak hadir dua kali persidangan tanpa alasan yang jelas.
KI Sulbar juga mencatat satu putusan mediasi, serta 12 permohonan dicabut oleh pemohon dari salah satu LSM.
Sementara itu, terdapat 87 permohonan yang diajukan secara kolektif oleh dua LSM—masing-masing 20 dan 67 permohonan—yang tidak diproses oleh KI Sulbar.
Alasannya, pemohon dinilai tidak bersungguh-sungguh sebagai pengguna informasi publik karena mengajukan permohonan secara bersamaan kepada lebih dari lima badan publik dengan objek yang sama, yakni laporan Dana Desa, ADD, serta laporan pertanggungjawabannya.
Banyaknya sengketa informasi yang masuk ke KI Sulbar menunjukkan dua hal.
Pertama, meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap hak memperoleh informasi.
Kedua, masih lemahnya komitmen keterbukaan informasi di kalangan badan publik, khususnya pemerintah daerah hingga tingkat bawah.
Ketua KI Sulbar, Muhammad Ikbal, menyatakan tren peningkatan sengketa informasi harus menjadi bahan refleksi bagi badan publik dan seluruh pemangku kepentingan.
“Banyaknya sengketa menunjukkan keterbukaan informasi yang selama ini digaungkan belum terlaksana secara optimal. Masalah ini tidak boleh dipandang sekadar persoalan administratif,” ujar Ikbal.
Ia menegaskan, putusan KI yang telah berkekuatan hukum tetap wajib dilaksanakan oleh badan publik.
Mengabaikan putusan tersebut tidak hanya mencerminkan ketidakpatuhan terhadap UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tetapi juga berpotensi dikenakan sanksi pidana berupa penjara atau denda.
Ikbal juga menekankan pentingnya keberadaan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di setiap badan publik.
Menurutnya, PPID harus diperkuat dari sisi kewenangan, sumber daya manusia, dan dukungan anggaran.
“PPID adalah wajah keterbukaan badan publik. Jika PPID tidak berfungsi optimal, maka komitmen transparansi patut dipertanyakan,” tegasnya.
Secara umum, dalam persidangan majelis komisioner KI Sulbar tergambar dua penyebab utama terjadinya sengketa informasi.
Pertama, permohonan informasi yang diajukan pemohon diabaikan atau tidak ditanggapi badan publik. Kedua, tanggapan yang diberikan tidak lengkap sesuai permohonan.
Komisioner Bidang Penyelesaian Sengketa KI Sulbar, M Danial, mengungkapkan bahwa hampir seluruh pemohon sengketa informasi adalah badan hukum LSM, dengan sebagian kecil pemohon perorangan.
Sementara itu, termohon sengketa didominasi oleh pemerintah desa (90 persen), disusul OPD Pemprov, OPD kabupaten, instansi vertikal, dan BUMN.
Objek sengketa pada tingkat desa umumnya berkaitan dengan LPJ Dana Desa, ADD, serta laporan kegiatan BUMDes.
Dari seluruh putusan KI Sulbar tahun 2025, tercatat satu putusan belum inkrah.
Pihak KAMMI Mandar Raya mengajukan keberatan ke PTUN Makassar atas putusan sengketa dengan Sekretariat DPRD Polman pada pertengahan Desember 2025.
Sesuai ketentuan perundang-undangan, pihak yang tidak puas terhadap putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan ke PTUN untuk badan publik negara, dan ke Pengadilan Negeri bagi badan publik non-negara.
Sementara itu, Komisioner Bidang Advokasi, Sosialisasi, dan Edukasi KI Sulbar, Masram, berharap Pemprov, Pemkab, serta seluruh badan publik di Sulawesi Barat memberi perhatian serius terhadap keterbukaan informasi.
Ia menekankan pentingnya evaluasi internal pelayanan informasi serta menjadikan sengketa informasi sebagai pelajaran untuk berbenah dan memperbaiki tata kelola keterbukaan informasi publik. (*)