Investasi 3 BUMD di Kampar Akan Terbuka Bagi Swasta, DPRD: Supaya Tidak Hanya Bergantung pada APBD
January 21, 2026 04:29 PM

 

TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - DPRD Kampar sedang membahas perubahan bentuk tiga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Investasi dari swasta akan terbuka.

Tiga BUMD itu terdiri dari Perusahaan Umum Daerah Kampar Aneka Karya yang akan diubah menjadi Perusahaan Perseroan Daerah. 

Selain itu Bank Perkreditan Rakyat Daerah (BPR) Sarimadu melalui Perubahan Daerah Nomor 10 Tahun 2020. Bentuk hukum BPR Sarimadu akan dirubah dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Satu lagi perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 1 Tahun 2021 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Berkah Dana Fadhlillah.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kampar, Jihad Aqsa mengatakan, perubahan bentuk tersebut untuk melaksanakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Memang dasarnya Permendagri. Tapi lebih dari itu, tujuannya agar BUMD tidak sakit-sakitan lagi," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Rabu (21/1/2026).

Ia menjelaskan, perubahan bentuk akan membuka masuknya investasi dari pihak swasta.

Pemerintah daerah nantinya tidak lagi sebagai pemilik saham tunggal.

Ia tidak menampik perusahaan daerah kerap 'sakit-sakitan'.

Maka dengan pembagian saham dengan swasta, diharapkan akan menghasilkan badan usaha yang lebih profesional.

"Perubahan ini nantinya agar BUMD lebih mandiri, profesional, dan tidak hanya bergantung kepada APBD dengan penyertaan modal dari pemerintah," tandas Politisi PKB itu. 

Baca juga: Sengkarut Tunjangan Dokter RSUD Bangkinang Kampar, Tak Dibahas di DPRD, Penyelesaian Buntu

Baca juga: Elevasi Sungai Kampar di Pelalawan Turun 20 Cm dalam 4 Hari, BPBD: Curah Hujan Berkurang

Ia mengatakan, Pansus tetap mewanti-wanti celah privatisasi perusahaan daerah meski terbuka bagi swasta. Regulasi dalam Perda membatasi porsi kepemilikan saham.

"Saham pemerintah harus tetap mayoritas. Jangan sampai ada celah privatisasi perusahaan daerah. Kita sudah kunci itu," katanya. 

Menurut dia, pembahasan naskah rancangan perubahan itu sudah rampung di tingkat Pansus.

Peraturan daerah akan disahkan dalam waktu dekat. 

( Tribunpekanbaru.com / Fernando Sihombing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.