PROHABA.CO, NAGAN RAYA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya menangkap tiga pria yang diduga terlibat praktik judi online jenis slot di sebuah warung kopi di Desa Blang Teungoh, Kecamatan Kuala, Kabupaten Nagan Raya, Minggu (18/1/2026) dini hari.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB saat Tim Opsnal Satreskrim Polres Nagan Raya melaksanakan patroli rutin guna memberantas penyakit masyarakat, khususnya praktik maisir atau perjudian online di wilayah hukum setempat.
Kapolres Nagan Raya AKBP Dr. Benny Bathara SIK MIK melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Rizal SE SH MH mengatakan, saat patroli berlangsung, petugas melakukan pengecekan terhadap sejumlah pengunjung warung kopi.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, petugas mendapati tiga orang yang tengah bermain judi online jenis slot melalui telepon genggam masing-masing.
“Pada saat patroli di sejumlah warung kopi, tim menemukan tiga orang yang sedang bermain judi online jenis slot menggunakan ponsel,” ujar AKP Muhammad Rizal.
Ketiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial S (34), wiraswasta, warga Kecamatan Beutong; H (36), wiraswasta, warga Kecamatan Kuala; serta J (39), wiraswasta, warga Kecamatan Kuala.
Seluruhnya merupakan warga Kabupaten Nagan Raya.
Baca juga: Polres Nagan Raya Tangkap Suami Pelaku KDRT Setelah 5 Bulan Buron
Baca juga: Puluhan Penerima Bansos PKH di Pidie Dicoret Kemensos, Terindikasi Terlibat Judi Online
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam yang digunakan untuk aktivitas perjudian online.
Barang bukti tersebut terdiri dari satu unit ponsel merek Infinix warna putih, satu unit ponsel merek Samsung warna abu-abu, dan satu unit ponsel merek Infinix warna hitam.
AKP Muhammad Rizal menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan awal dan para terduga pelaku mengakui perbuatannya, ketiganya beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Nagan Raya.
Selanjutnya, mereka diserahkan ke Unit Tindak Pidana Umum untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik perjudian, baik judi online maupun judi konvensional.
Menurutnya, perjudian merupakan perbuatan melanggar hukum serta bertentangan dengan norma agama dan sosial.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian di wilayah hukum Polres Nagan Raya.
Kami mengajak masyarakat bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban agar situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif,” pungkasnya.
(SerambiNews.com/Rizwan)
Baca juga: Dua Pemuda Aceh Utara Tertangkap Main Judi Online di Mobil Kopi Keliling
Baca juga: Bocah 11 Tahun di Nagan Raya Dililit Ular Piton Lalu Menyeretnya ke Air, Warga Berhasil Selamatkan
Baca juga: Polisi Tangkap Seorang Maling Beraksi di Warkop Sekitaran Kuta Alam Banda Aceh