Lima Pengedar Narkoba Ditangkap di Kota Blitar, Polisi Amankan Barang Bukti Ini
January 21, 2026 04:32 PM

 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Sepanjang bulan Januari 2026, Satnarkoba Polres Blitar Kota menangkap lima pengedar narkoba.

Polisi menyita barang bukti sebanyak 1.258 butir pil dobel L dan 13,3 gram sabu-sabu, dari lima pengedar tersebut.

"Selama Januari 2026 ini, Satnarkoba mengungkap lima kasus narkoba. Dari lima kasus yang diungkap, kami menangkap lima tersangka serta menyita barang bukti 1.258 butir pil dobel L dan 13,3 gram sabu," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo, Rabu (21/1/2026). 

Penangkapan Tersangka

Kalfaris mengatakan, pengungkapan sejumlah kasus narkoba ini berdasarkan laporan dari masyarakat.

Polisi mendapat laporan terkait peredaran narkoba di wilayahnya.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap sejumlah pelaku.

Dikatakannya, polisi melakukan penangkapan para pelaku dengan cara berpura-pura menjadi pembeli.

Saat hendak bertransaksi, polisi membekuk pelaku beserta barang bukti narkoba.

"Dari pengakuannya, para pelaku rata-rata menjadi pengedar narkoba sudah tiga sampai lima bulan. Mereka bukan satu jaringan," ujarnya.

Tiga Pengedar dari Blitar, Lainnya dari Tulungagung dan Kabupaten Kediri

Menurutnya, lima pengedar narkoba yang ditangkap, tiga orang dari wilayah Blitar, satu orang dari wilayah Kabupaten Tulungagung, dan satu orang dari wilayah Kabupaten Kediri.

Kelima tersangka, yaitu, DBRW (25), warga Desa Purworejo, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar; MIR (23), warga Kelurahan Tanggung, Kecamatan Kepanjenkidul, Kota Blitar; dan DDL (30), warga Desa Pucunglor, Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung.

Lalu, NK (40) warga Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu, Kabupaten Blitar dan S (42), warga Desa Jemekan, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.

"Kami mengimbau kepada masyarakat segera melapor ke polisi kalau mengetahui ada peredaran narkoba di lingkungannya," katanya.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.