Rekam Jejak Risma Ardhi Chandra yang Gantikan Sudewo Jadi Plt Bupati Pati, Kekayaannya Rp3,8 Miliar
January 21, 2026 04:32 PM

 


SURYA.CO.ID I PATI
– Ini lah rekam jejak Risma Ardhi Chandra, Wakil Bupati Pati yang resmi ditunjuk menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pati.

Penunjukan Risma Ardhi Chandra setelah Bupati Sudewo terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ditetapkan sebagai tersangka. 

Sudewo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dalam praktik jual-beli jabatan perangkat desa.

Penetapan Risma Ardhi Chandra tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 131/0000757 tertanggal 20 Januari 2026 yang diserahkan Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen di Ruang Paringgitan Pendopo Kabupaten Pati, Rabu siang (21/1/2026).

Penunjukan Plt Bupati Pati ini menindaklanjuti radiogram dari Menteri Dalam Negeri yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Baca juga: Sosok 3 Kades Tersangka Korupsi Bareng Bupati Pati Sudewo, Ancam Caperdes hingga Raup Rp2,6 Miliar

Sesuai SK, Wakil Bupati Pati ditunjuk untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Pati, sesuai amanat UU Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 66 ayat (1) huruf c.

Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen meminta Risma Ardhi Chandra sebagai Plt Bupati Pati untuk dapat mengoordinasikan jalannya pemerintahan sekaligus menjaga kondusivitas di lingkungan Pemkab Pati.

“Saya nitip kepada Mas Chandra selaku Pelaksana Tugas Bupati Pati, bisa mengoordinasikan, memberikan ketenangan, ketentraman, di lingkungan pemerintah kabupaten Pati,” ujar Taj Yasin saat menyerahkan surat penugasan di Pendopo Kabupaten Pati.

Dia juga menekankan pentingnya soliditas ASN serta profesionalitas dalam bekerja.

Wagub berpesan kepada Forkopimda agar mendukung Plt Bupati Pati dalam mengemban tugasnya.

“Mari kita ingat dan tanamkan pada diri kita, sekarang bersama-sama bekerja memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat kita,” tegas dia di hadapan para pejabat di lingkungan Pemkab Pati.

Taj Yasin juga meminta TNI-Polri mengedepankan pendekatan persuasif dalam menjaga kondusivitas wilayah.

Serta memitigasi potensi dampak dinamika politik di masyarakat.

Sementara, Plt Bupati Pati Risma Ardhi Chandra menyampaikan kesiapannya menjalankan tugas dan kewenangan sesuai penugasan yang diberikan. 

Dia juga berkomitmen menjaga integritas tata kelola pemerintahan agar pelayanan kepada masyarakat tetap optimal.

“Kami berkomitmen penuh untuk melanjutkan roda pemerintahan Kabupaten Pati dengan menjunjung tinggi nilai integritas dan akuntabilitas,” ungkap dia.

Dia menilai kehadiran Wagub Jateng beserta jajaran merupakan wujud perhatian dan dukungan.

Terlebih, Wagub juga secara khusus memberi arahan dan pedoman bagi pihaknya dan seluruh jajaran Pemkab Pati dalam situasi yang sedang dihadapi.

“Kami mohon dukungan seluruh komponen masyarakat Kabupaten Pati dalam melanjutkan agenda pembangunan di Pati agar dapat berjalan dengan baik,” kata dia. 

Siapakah Risma Ardhi Chandra?

BUPATI PATI DIDESAK MUNDUR - Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra (kiri) akan menggantikan Bupati Pati, Sudewo (kanan) jika mundur, atas desakan demonstran, Rabu (13/8/2025)
BUPATI PATI DIDESAK MUNDUR - Wakil Bupati Pati Risma Ardhi Chandra (kiri) akan menggantikan Bupati Pati, Sudewo (kanan) jika mundur, atas desakan demonstran, Rabu (13/8/2025) (Kolase Tribun Jateng dan Kompas.com)

Risma Ardhi Chandra lahir di Semarang pada 11 Mei 1976. Ia menempuh pendidikan menengah di SMK Negeri 1 Pati. 

Dia lalu melanjutkan kuliah di Universitas Katolik Soegijapranata Semarang (UNIKA) dengan jurusan Teknik Elektro.

Karier profesional Chandra dimulai pada 2001 sebagai tenaga IT di PLN, posisi yang dijalaninya hingga 2005. Setelah itu, ia mendirikan perusahaan di bidang teknologi.

Namanya semakin dikenal setelah memimpin PT Indo Pratama Network, yang berkembang pesat dengan kantor di Pati, Semarang, dan Jakarta. Pada 2015, ia memperluas bisnis ke sektor perikanan melalui pendirian perusahaan yang kemudian menjadi PT Dua Putra Utama Makmur Tbk.

Tak berhenti di sana, Chandra juga pernah bekerja sama dalam bisnis batu bara di Jakarta.

Awal Terjun ke Politik

Risma Ardhi Chandra baru resmi terjun ke dunia politik pada Agustus 2024, ketika bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).

Tak lama setelah itu, ia dipilih menjadi pasangan Sudewo dalam Pilkada Pati 2024.

Pasangan ini meraih suara mayoritas, yakni lebih dari 419 ribu suara atau sekitar 53,5 persen.

Pada 20 Februari 2025, Risma Ardhi Chandra bersama Sudewo dilantik oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai Bupati dan Wakil Bupati Pati periode 2025–2030.

Kekayaan Risma Ardhi Chandra

Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per 11 April 2025, Risma Ardhi Chandra tercatat memiliki kekayaan sebesar Rp 3,89 miliar. Asetnya terdiri dari tanah dan bangunan, kendaraan roda empat, serta kas dan setara kas.

Nilai ini jauh di bawah kekayaan Sudewo yang mencapai Rp 31,5 miliar, dengan kepemilikan lahan luas, deretan kendaraan mewah, serta surat berharga.

Bupati Sudewo Terjerat Korupsi

Korupsi yang menjerat Bupati Sudewo berawal pada akhir 2025 ketika Pemerintah Kabupaten Pati akan membuka formasi jabatan perangkat desa pada Maret 2026.

Asep mengatakan, ada 601 jabatan perangkat desa yang kosong.

Berdasarkan hal tersebut, Sudewo bersama anggota tim sukses (timses) atau orang-orang kepercayaannya berencana untuk meminta sejumlah uang kepada para Calon Perangkat Desa (Caperdes).

Asep mengungkapkan, ada delapan anggota timses Sudewo yang ditunjuk menjadi sebuah tim yang disebut Tim 8. Mereka adalah sebagai berikut.

  • Sisman (SIS) Kades Karangrowo, Kecamatan Juwana
  • Sudiyono (SUD) Kades Angkatan Lor, Kecamatan Tambakromo
  • Abdul Suyono (YON) Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan
  • Imam (IM) Kades Gadu, Kecamatan Gunungwungkal
  • Yoyon (YY) Kades Tambaksari, Kecamatan Pati Kota
  • Pramono (PRA) Kades Sumampir, Kecamatan Pati Kota
  • Agus (AG) Kades Slungkep, Kecamatan Kayen
  • Sumarjiono (JION) Kades Arumanis, Kecamatan Jaken

"Sejak bulan November 2025, diketahui SDW (Sudewo) telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa tersebut bersama timsesnya," ujarnya.

Asep mengatakan, dua kepala desa di antaranya, Abdul Suyono dan Sumarjiono, menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.

"Berdasarkan arahan SDW (Sudewo), YON (Suyono) dan JION (Sumarjiono) kemudian menetapkan tarif sebesar Rp 165 juta sampai dengan Rp 225 juta untuk setiap Caperdes yang mendaftar," terang Asep. 

Besaran tarif tersebut sudah di-mark-up oleh YON dan JION dari sebelumnya Rp 125 juta sampai dengan Rp 150 juta.

"Proses pengumpulan uang tersebut diduga disertai ancaman, apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya," sambungnya.

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono telah mengumpulkan dana senilai Rp 2,6 miliar yang berasal dari 8 kepala desa di Kecamatan Jarken.

Uang tersebut dikumpulkan Sumarjiono dan Karjan untuk kemudian diserahkan ke Suyono dan diduga diteruskan ke Sudewo.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur.  

Klik di sini untuk untuk bergabung 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.