NOVA.id—BPJS Kesehatan membagi layanan perawatan menjadi beberapa kelas (Kelas 1, 2, dan 3) dengan iuran bulanan berbeda.
Peserta dapat memilih kelas sesuai kemampuan finansial, dan diperbolehkan mengajukan kenaikan kelas untuk mendapatkan fasilitas rawat inap lebih baik.
Tarif Iuran BPJS Kesehatan 2026 per Kelas
Per Januari 2026, besaran iuran BPJS Kesehatan tidak mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya. Tarif resmi per kelas (untuk peserta mandiri/PBPU) adalah sebagai berikut.
- Kelas 1: Rp150.000/orang per bulan.
- Kelas 2: Rp100.000/orang per bulan.
- Kelas 3: Rp42.000/orang per bulan, dengan subsidi pemerintah Rp7.000 sehingga perserta cukup membayar Rp35.000 per bulan.
Dengan naik ke kelas yang lebih tinggi, tentu iuran bulanan Anda akan meningkat sesuai tarif kelas baru, jadi pertimbangkan kemampuan finansial sebelum mengajukan perubahan.
Syarat dan Ketentuan Naik Kelas BPJS Kesehatan
Tidak semua peserta bisa langsung pindah kelas sesuka hati. Ada aturan yang mengatur perubahan kelas demi keberlangsungan sistem.
Sebelum mengajukan kenaikan kelas, pastikan Anda memenuhi syarat-syarat berikut:
1. Status kepesertaan aktif.Artinya keanggotaan BPJS Anda tidak sedang dibekukan.
2. Tidak memiliki tunggakan iuran. Semua tagihan iuran BPJS hingga bulan terakhir harus sudah lunas.
3. Telah terdaftar minimal 1 tahun di kelas saat ini. Aturan menetapkan peserta hanya boleh pindah kelas setelah setidaknya 12 bulan terdaftar pada kelas yang sama.
4. Perubahan berlaku untuk 1 Kartu Keluarga (KK). Bagi peserta kategori PBPU (mandiri) atau peserta bukan penerima upah, kelas perawatan diterapkan satu KK.
Artinya, jika kepala keluarga ingin naik kelas, maka seluruh anggota keluarga yang tertanggung dalam KK tersebut juga ikut pindah ke kelas yang sama.
5. Pengajuan sebelum tanggal tertentu agar segera efektif. Agar iuran dengan kelas baru mulai berlaku pada bulan berikutnya, ajukan perubahan paling lambat sebelum akhir bulan berjalan.
6. Syarat administratif. Secara dokumen, siapkan data kepesertaan Anda. Untuk pengajuan online via aplikasi cukup data NIK atau nomor kartu BPJS. Jika melalui kantor BPJS, bawa dokumen seperti KTP elektronik, Kartu BPJS, dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat verifikasi.
Jika syarat di atas terpenuhi, peluang pengajuan naik kelas Anda akan langsung disetujui sistem.
Prosedur Naik Kelas via Aplikasi Mobile JKN
Cara termudah dan tercepat untuk mengubah kelas perawatan BPJS adalah melalui aplikasi Mobile JKN.Berikut langkah penggunaan Mobile JKN untuk naik kelas:
1.Buka aplikasi Mobile JKN, login menggunakan NIK atau nomor kartu BPJS dan kata sandi terdaftar.
2. Dari halaman utama, pilih menu “Perubahan Data Peserta”.
3. Aplikasi akan menampilkan data peserta dan anggota keluarga.
4. Cari bagian “Kelas Rawat Inap”. Klik bagian tersebut, lalu sistem akan menampilkan pilihan kelas saat ini.
5. Pilih kelas baru yang diinginkan (misalnya dari Kelas 2 ingin pindah ke Kelas 1).
6. Setelah memilih kelas baru, biasanya akan muncul notifikasi bahwa perubahan kelas berlaku untuk seluruh anggota keluarga dalam KK (untuk peserta PBPU).
7. Masukkankode OTP (One-Time Password) yang dikirim ke nomor HP atau email terdaftar.
8. Setelah konfirmasi, Anda akan menerima notifikasi bahwa perubahan data berhasil.
Perhatikan, kelas baru ini tidak langsung aktif hari itu juga, melainkan akan efektif per tanggal 1 bulan berikutnya sesuai aturan BPJS.
Prosedur Naik Kelas di Kantor BPJS Kesehatan
Bagi peserta yang kesulitan mengakses aplikasi digital, cara konvensional yaitu datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan juga tersedia. Berikut prosedur resmi mengajukan kenaikan kelas secara offline:
1. Bawa dokumen penting seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu BPJS Kesehatan Anda.
2. Sesampainya di kantor BPJS, ambil nomor antrean untuk layanan Perubahan Data Peserta. Tunggu giliran dipanggil ke loket.
3. Saat di loket, sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin naik kelas kepesertaan.
4. Anda akan diberikan formulir perubahan kelas untuk diisi. Tuliskan data diri sesuai KTP, nomor peserta, kelas saat ini, kelas yang diinginkan, serta tanda tangan.
5. Setelah formulir diserahkan, petugas akan memproses pengubahan kelas di sistem.
Sama seperti lewat aplikasi, perubahan kelas via kantor tidak langsung aktif hari itu juga.
Iuran dengan kelas baru mulai ditagihkan pada periode bulan berikutnya. Misal Anda urus naik kelas pada bulan Januari, maka per 1 Februari iuran dan hak kelas Anda sudah beralih.
Pastikan mengecek tagihan bulan depannya sesuai tarif baru. Tidak ada denda atau biaya tambahan untuk perubahan kelas ini.